Berita

Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita Barang Bukti di PT Taspen

×

Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita Barang Bukti di PT Taspen

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi, KPK Sita Barang Bukti di PT Taspen
Ilustrasi KPK-SC-Instagram-KPK

Urupedia Tim penyidik KPK berhasil menemukan serta mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan saat melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen. Selain di kantor pusat PT Taspen, barang bukti tersebut juga ditemukan di kantor sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

“Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen. BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara,” kata plt. jubir KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).

Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen yang sedang diselidiki oleh KPK. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan disita dan dianalisis lebih lanjut.

“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” katanya. Dalam proses penyidikan ini, KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda.

Selain melakukan penggeledahan di kantor, tim penyidik juga menyasar apartemen dan rumah tempat tinggal para pihak yang terlibat. KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dan Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Insight Investments Management.