Urupedia-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024)
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa SYL bersama dua mantan pejabat Kementan lainnya telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka.
“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK.
JPU menyebutkan bahwa pejabat eselon satu dan bawahannya tersebut telah terlibat dalam pemberian, pembayaran, atau penerimaan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Total nilai uang yang diterima SYL melalui praktik pemerasan terhadap bawahannya mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut didapatkannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya.