Urupedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di dalam penjara.
“Lebih dari 10 orang telah dijadikan tersangka,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, kepada para wartawan pada Selasa (20/2/2024).
Ali menegaskan bahwa KPK bertekad menyelesaikan masalah pungutan liar ini secara menyeluruh. Termasuk proses penegakan hukum yang kini sudah masuk tahap penyidikan.
“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” tuturnya.
“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” lanjutnya.
Meskipun begitu, KPK belum mengungkapkan secara detail siapa saja tersangka dalam kasus pungli di penjara. Ali hanya menyatakan bahwa tidak semua yang terlibat dalam kasus tersebut bisa dituntut secara pidana.
“Tidak semua orang yang kemudian dihukum etik berarti dia melakukan pidana,” tukasnya.