
Urupedia.id- Setiap 17 Agustus, Indonesia ber-euforia. Jalanan dipenuhi bendera merah-putih, anak-anak bersorak dalam lomba, dan pidato-pidato megah menggema di udara. Namun di balik gegap gempita itu, sebuah pertanyaan sederhana tetapi menyakitkan tetap menggantung: apakah kita benar-benar merdeka?
Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan asing. Ia berarti rakyat memiliki kendali atas tanah yang digarap, sungai yang memberi kehidupan, hutan yang menopang nafkah, serta kebijakan yang menentukan masa depan mereka. Faktanya, tanah dirampas, sumber daya dieksploitasi, dan rakyat diperas melalui kebijakan yang timpang. Delapan puluh tahun setelah proklamasi, kesejahteraan masih kerap menjadi retorika.
Bung Hatta menegaskan bahwa kemerdekaan sejati baru terwujud ketika rakyat berdaulat atas hidupnya sendiri. Bung Karno bahkan memperingatkan bahwa “Revolusi belum selesai.” Pesan ini bukan sekadar romantika sejarah, melainkan cermin bagi kondisi hari ini, di mana kemerdekaan lebih sering dirayakan dalam bentuk simbolik—upacara, bendera, dan pidato—daripada diwujudkan dalam keadilan sosial.
Tulisan ini mencoba menyingkap luka-luka kemerdekaan yang tersembunyi: konflik agraria, eksploitasi tambang, ketidakadilan pajak, dan dominasi oligarki. Lebih dari sekadar laporan fakta, ini adalah refleksi kritis bahwa kemerdekaan sejati bukanlah hadiah, melainkan perjuangan yang terus-menerus harus dijalankan.
Konflik Agraria: Tanah yang Hilang dari Rakyat
Jika kemerdekaan formal belum menjamin keadilan, buktinya paling nyata dalam konflik agraria. Tanah—sumber kehidupan dan identitas rakyat—justru menjadi arena pertempuran antara warga kecil dan korporasi besar dengan restu negara. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang 2023 terjadi 241 konflik, melibatkan lebih dari 600 ribu keluarga.
Kasus Rempang Eco-City di Batam adalah cerminan nyata: ribuan warga Melayu dicap penghambat pembangunan, aparat bersenjata diturunkan, gas air mata ditembakkan, bahkan sekolah anak-anak ikut terdampak. Fenomena ini mengingatkan pada teori neo-kolonialisme internal yang dikemukakan Frantz Fanon, bahwa kemerdekaan politik tidak berarti apa-apa jika rakyat tetap dijajah secara ekonomi dan budaya.
Pramoedya Ananta Toer pernah menulis, “Sejarah bangsa ini adalah sejarah perampasan.” Kutipan ini menegaskan bahwa konflik agraria bukan kasus sporadis, melainkan konsekuensi dari struktur ekonomi-politik yang menempatkan modal di atas hak rakyat. Karl Marx menambahkan: sejarah masyarakat adalah sejarah pertentangan kelas—di mana petani dan masyarakat adat menanggung kerugian, sementara pemilik modal menuai keuntungan.
Perampasan tanah ini menjadi bagian dari pola ekstraksi sumber daya yang lebih luas: tambang, hutan, dan laut. Kemerdekaan sejati tidak hanya bergantung pada politik formal, tetapi juga pada kendali rakyat atas tanah dan sumber daya yang menopang hidup mereka.
Tambang: Kekayaan Alam dan Paradoks Kapitalisme
Selain tanah, wajah lain dari ketidakadilan tampak dalam eksploitasi sumber daya alam. Indonesia kaya emas, batu bara, dan nikel, tetapi kekayaan ini sering berubah menjadi kutukan. Greenpeace mencatat lebih dari 5 juta hektare lahan rusak akibat tambang batu bara, sementara ekspansi tambang nikel di Sulawesi Tenggara menghancurkan hutan, mencemari laut, dan memaksa nelayan kehilangan penghidupan.
Fenomena ini sejalan dengan teori ekstraktivisme kapitalis, di mana sumber daya alam dieksploitasi demi keuntungan perusahaan besar, sementara beban sosial dan ekologis ditanggung masyarakat lokal. Karl Marx kembali relevan: konflik antara perusahaan tambang dan warga adalah pertarungan kelas modern—rakyat menjadi buruh murah sekaligus korban lingkungan, sementara pemilik modal menumpuk keuntungan.
Bung Hatta pernah memperingatkan, “Indonesia tidak boleh menjadi bangsa kuli.” Sayangnya, modal asing dan oligarki domestik justru menjadikan rakyat pekerja di tanah sendiri. Tambang yang semestinya untuk kemakmuran rakyat malah memperdalam jurang ketimpangan dan meninggalkan kerusakan ekologis lintas generasi.
Dalam perspektif Amartya Sen, pembangunan sejati adalah yang menempatkan kesejahteraan manusia di atas pertumbuhan ekonomi semu. Namun dalam praktiknya, pembangunan berbasis ekstraksi hanya menguntungkan segelintir elite.
Pajak: Ketidakadilan Fiskal yang Membebani Rakyat
Jika tanah dan sumber daya alam dirampas, wajah lain ketidakadilan tampak dalam sistem perpajakan. Mulai 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12%, menekan daya beli rakyat kecil. Sementara itu, korporasi besar kerap menikmati insentif atau bahkan menghindari kewajiban pajak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara ratusan triliun akibat pengemplangan pajak oleh perusahaan besar.
Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa hukum sering dibuat untuk melindungi kepemilikan orang kaya. Dalam konteks ini, pajak berfungsi sebagai alat redistribusi terbalik: rakyat miskin diperas, sementara elite dilindungi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa wilayah miskin dan tertinggal—yang kerap menjadi korban perampasan tanah dan eksploitasi tambang—semakin tertekan oleh beban fiskal.
Jika pembangunan dan fiskal tidak berpihak pada rakyat, kemerdekaan ekonomi hanya ilusi. Pajak seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan penguat ketimpangan.
Oligarki: Penjajahan Modern yang Mengakar
Konflik agraria, tambang, dan pajak berkelindan dalam satu akar masalah: oligarki. Demokrasi formal di Indonesia kerap hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan mekanisme keadilan. Suara rakyat penting saat pemilu, tetapi dilupakan setelah kursi diraih.
George Orwell dalam Animal Farm menulis, “All animals are equal, but some animals are more equal than others.” Realitas ini persis terjadi: rakyat secara nominal merdeka, tetapi elite yang berkuasa jauh “lebih merdeka.”
Antonio Gramsci menekankan bahwa kekuasaan tidak hanya dipertahankan dengan kekerasan, tetapi juga dengan hegemoni: melalui narasi pembangunan, seremoni kemerdekaan, hingga media massa. Dengan cara itu, rakyat dibius untuk menerima ketidakadilan sebagai sesuatu yang normal.
Dalam kerangka inilah oligarki menjadi penjajah modern, menundukkan rakyat secara struktural. Kemerdekaan politik memang ada, tetapi tanpa kedaulatan atas tanah, sumber daya, dan kebijakan publik, rakyat tetap tidak merdeka.
Refleksi: Jeritan Rakyat sebagai Panggilan Perlawanan
Dari konflik agraria, eksploitasi tambang, hingga ketidakadilan fiskal, jelas bahwa kemerdekaan formal belum berarti kemerdekaan sejati. Bung Karno pernah berkata, “Revolusi belum selesai.” Pernyataan ini relevan hari ini: kemerdekaan baru bermakna ketika rakyat berdaulat atas tanah, sumber daya, dan kehidupannya.
WS Rendra menulis, “Ketika hak-hak dasar rakyat diinjak, saat itulah puisi menjadi senjata.” Tetapi puisi dan refleksi saja tidak cukup. Perjuangan menuntut kesadaran kritis, advokasi, solidaritas, dan aksi nyata.
Jean-Jacques Rousseau dan Amartya Sen menegaskan bahwa hukum dan pembangunan harus melindungi serta memberdayakan rakyat. Tanpa itu, kemerdekaan hanya simbol, bukan realitas.
Perjuangan kemerdekaan tidak berhenti pada proklamasi atau seremoni tahunan. Ia menuntut keberanian melawan ketidakadilan struktural. Jeritan rakyat bukan sekadar keluhan, melainkan panggilan untuk melawan—agar kemerdekaan sejati tidak hanya menjadi mimpi, melainkan kenyataan. Jeritan rakyat adalah suara panggilan untuk melawan !, Hidup rakyat yang melawan !!!!






