Esai

Hukum Memfasilitasi dan Membiarkan Anak Menggunakan Smartphone/Gadget

×

Hukum Memfasilitasi dan Membiarkan Anak Menggunakan Smartphone/Gadget

Sebarkan artikel ini
urupedia media urup Hukum Memfasilitasi dan Membiarkan Anak Menggunakan Smartphone/Gadget

Di era Milenial ini, hampir seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lepas dari yang namanya smartphone. Mulai dari yang tua, anak muda, bahkan anak kecilpun menggunakannya. Seolah mereka menjadikan smartphone sebagai kebutuhan primer.

Smartphone memang sepintar namanya, yang menyediakan berbagai kebutuhan penggunanya, tidak hanya pada hal positif. Menurut Dr. Dewi Utama,gadget adalah narkoba bagi anak. Alasannya,mereka menjadi kecanduan dan memiliki sifat ketergantungan (lihat Republika.co.id.) Resiko kecanduan gadget memang nyata.Dalam polling yang dilakukan Common Sense Media terhadap 1,240 orang tua dan anak ditemukan 50% anak mereka kecanduan gadget (lihat Kompas.com). Russell Clayton pemimpin riset “Gadget membuat kecemasan yang berlebihan” menyatakan “gadget sudah menjadi bagian dari diri penggunanya yang jika terpisahkan akan memancing pengalaman psikologis negatif”. Orang yang kecanduan gadget menganggap yang terjadi di gadget adalah segalanya.Mereka lebih tertarik pada gadget daripada orang di hadapannya (lihat Politika.com).

Generasi baru sekarang bisa disebut sebagai ‘generasi multimedia’. Mereka menghabiskan sebagian besar waktunya untuk gadget, Mp3, TV, video game dan teknologi lainnya. Konten-konten yang ditampilkan didominasi kekerasan yang bisa memberikan dampak buruk pada anak-anak. Tayangan yang menampilkan aksi kekerasan, seks, pembunuhan, penyiksaan dan mutilasi bisa menimbulkan dampak kausal pada agresi anak, dimana anak bisa menunjukkan perilaku agresif yang tidak terkendali.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Universitas London pada tahun 2003 menunjukan 68% anak-anak mencari informasi seks dari media, 66% bertanya pada ibu, 34% anak-anak berkonsultasi dengan ayah mereka tentang hal-hal yang berbau seksual4. Namun, laksana mata koin, masalah ini juga punya sisi yang perlu dipertimbangkan. Gadget merupakan sarana penunjang pendidikan, hiburan dan alat bersosial. Dampak positif gadget bagi anak-anak yang sudah kami rangkum dari Hipwe.com adalah sebagai berikut:

  1. Merangsang untuk mengikuti perkembangan teknologi.
  2. Mendukung aspek akademis, dilihat dari fitur gadget mendorong anak untuk membaca dan berhitung.
  3. Meningkatkan keterampilan matematis.
  4. Meningkatkan kemampuan berbahasa asing

Selain itu, smartphone umumnya digunakan alat bagi orang tua untuk memancing anaknya agar mau belajar. Semisal melarang untuk bermain smartphone jika belum belajar atau mengaji. Atau jika sang anak menjuarai dikelasnya, dia akan dibelikan smartphone yang diidamkan.

Yang jadi pertanyaan, apa hukumnya orang tua memfasilitasi dan membiarkan anak menggunakan smartphone/gadget?

Jawaban : Hukum memfasilitasi smartphone kepada anak adalah boleh ,jika bertujuan edukasi kepada anak dan atau sekedar menghilangkan kejenuhan , dengan syarat :

  1. Tidak berdampak buruk pada kesehatan,karakter,psikis ,tumbuh kembang dan sosialisasi anak
  2. Ada indikasi/qorinah bahwa si anak tidak menyalahgunakan smartphone tersebut untuk hal-hal / konten negatife.

Catatan : Diharapkan mengarahkan putra-putrinya pada konten-konten edukasi yang menjadi kewajiban orang tua yaitu : Memberikan edukasi dan pengajaran terkait hal-hal yang akan menjadi fardlu ‘ain seperti :sholat ,puasa dsb, dan juga hal-hal yang muharromat seperti : keharaman mencuri minuman keras ,zina dll.

Refersensi:

1. Ihya’ Ulumuddin, juz 3, hal 73

2. Al Fiqhul Islami, juz 4, hal 215

3. Al Mawahib Ad Diniyah ‘Alas Samailil Mahmudiyah, hal 392-393

4. Al Mimhaj Fi Sa’bil Iman, hal 5. Ihya’ Ulumuddin, juz 3, hal 72 6. Al Majmu’, Juz 1, hal 26

Kemudian Jika boleh, sebatas manakah pengawasan orang tua (konten dan durasi penggunaan) terhadap anaknya?

Jawaban :

Dari sisi konten : Orang tua harus mengawasi anaknya agar tidak mengakses atau melihat kontenkonten yang negatif seperti foto, video, meme-meme yang haram menurut syara’ atau bisa menimbulkan benih-benih kerusakan, dengan cara :

1. Sesering mungkin memeriksa hp nya anak

2. Memprotek (melindungi) akun’’ yang di salah gunakan

3. Mengkloning akun yang di anggap akan disalah gunakan

Dari sisi durasi : membatasi durasi penggunaan hp agar :

1. Tidak berlebihan

2. Tidak menyebabkan kecanduan (menggunakan hp secara terus menerus)

3. Tidak berdampak buruk pada kesehatan,karakter,psikis ,tumbuh kembang dan sosialisasi anak

Refersensi:

1. Ihya’ Ulumuddin, juz 3, hal 72
2. Ihya’ Ulumuddin, juz 2, hal 283
3. Hasiyatul Bujairomi ‘Alal Minhaj, juz 1, hal 480

Sumber: Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il Fmpp Se-Jawa Madura Xxxv Di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan Wonosobo (09-10 Oktober 2019 M./10-11 Shofar 1441 H)