Esai

Muktamar NU 1994 dan Jihad Lingkungan Hidup

×

Muktamar NU 1994 dan Jihad Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

UrupediaSudah cukup lama isu mengenai lingkungan terdengar di telinga kita. Bahkan Gus Muhammad Izzuddin Zakki yang merupakan ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Trenggalek menyuarakan penolakan tambang emas demi menjaga alam yang ada di Trenggalek.

Terkait hal ini, Nahdlatul Ulama (NU) dalam muktamar ke-29, di Cipasung Tasikmalaya tahun 1994 memutuskan bahwa:

“Hukum mencemarkan lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan dharar, maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).”

Muktamar NU ke-29 ini digelar di pesantren asuhan KH Ilyas Ruhiyat (Rais Aam PBNU, 1992-1999). Keputusan hasil muktamar ini pun menjadi bukti keteguhan Nahdlatul Ulama dalam memperjuangkan lingkungan hidup.

Keputusan hasil muktamar tersebut jika dilihat dari segi agama mendapatkan stempel “haram” dan jika dilihat dari hukum negara merupakan perbuatan kriminal dan bisa dikatagorikan dalam hukum positif.

Kemudian, dalam Halaqoh (pertemuan) Gerakan Nasional Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GNKL PBNU) tanggal 20-23 Juli 2007 di Jakarta memutuskan bahwa:

  1. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, menuntaskan problematika ekonomi serta memerangi praktek-praktek ekonomi yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Pemerintah Republik Indonesia WAJIB menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengingat bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air maupun tanah, akan menimbulkan dlarar (kerusakan), hukumnya HARAM dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
  3. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB menolak dan melawan para perusak hutan, perusak lingkungan hidup, perusak kawasan pemukiman, para pengembang teknologi, pengembanga bahan kimia dan uranium yang membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup, para penyebara penyakit sosial, pihak-pihak yang melakukan monopoli ekonomi dan menyebabkan kemiskinan yang merugikan masyarakat, bangsa dan negera.
  4. Warga NU dan seluruh elemen masyarakat WAJIB memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah) dengan mengembangkan gerakan menanam dan merawat pohon, mengamankan hutan, melakukan konservasi tanah, air dan keanekaragaman hayati, membersihkan sungai, pantai, lingkungan, perumahan dan kawasan umum, membersihkan kawasan industri dari polusi dan limbah, melestarikan sumber-sumber air dan daerah resapan air, memperbaiki kawasan pertambangan dan lingkungan di sekitaranya, membantu melakukan penanggulangan bencana, melanjutkan perjuangan yang bersifat kemasyarakatan (jihad ijtimaiyah), mengembangkan ajaran moral, tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang) dan amar makruf nahi munkar, jati diri bangsa dan rasa cinta tanah air, produktif dan kreatif, hidup sederhana, anti korupsi, semangat dan gemar melakukan kerja keras dan kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas, melanjutkan perjuangan mensejahterakan masyarakat dalam bidang ekonomi (jihad iqtishodiyah) dengan mengembangkan lapangan kerja, memberdayakan kaum mustadh’afin, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas masyarakat, membangun ketahanan pangan dan energi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, menetralisir penetrasi pasar global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Teladan nyata pun juga pernah di praktikkan oleh KH. Hasyim Asy’ari yang merupakan pendiri dari Nahdlatul Ulama dalam menjaga lingkungan. KH. Hasyim Asy’ari dalam sejarahnya suka bercocok tanam dan menganjurkan warga NU dan masyarakat untuk bercocok tanam. Sehingga Kiai Hasyim pernah menulis mengenai pertanian dengan judul:

KEOETAMAAN BERTJOTJOK TANAM DAN BERTANI, dengan judul kecil Andjoeran Memperbanyak Hasil Boemi dan Menjoeboerkan Tanah, Andjuran Mengoesahakan Tanah dan Menegakkan Ke’adilan. Tulisan satu halaman itu dimuat majalah Soera Moeslimin Indonesia No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharom 1363.

Menurut Kiai Hasyim, bercocok tanam merupakan pekerjaan yang sangat mulia, meskipun Kiai Hasyim tidak secara verbal berbicara mengenai lingkungan. Akan tetapi Kiai Hasyim memberikan gerakan yang nyata dalam menjaga lingkungan hidup sekaligus menjadi lahan penghidupan untuk masyarakat.

Hal ini pun terbukti bahwa KH. Hasyim Asy’ari dan para santri-santrinya bisa dengan mandiri, bisa membantu sesama dan juga menjaga kelestarian alam.

Para tokoh Nahdlatul Ulama pun juga sering berpidato yang isinya dekat dengan masyarakat: tanah, air, tanah air, atau bumi. Seperti contoh Rais Aam KH. Wahab Hasbullah doa iftitah dalam Muktamar NU ke-25 pun menegaskan sebagai berikut:

”Mewarisi ‘bumi’ ini artinya membangunnya agar menjadi suatu dunia yang sejahtera, aman dan makmur, yang di dalam berisi keadilan dan kebenaran yang dijunjung tinggi.”

Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Indonesia dan khususnya untuk warga NU harus melek dari akibat kerusakan alam yang akan terjadi di daerah tempat tinggal masing-masing serta sekitarnya.

Karena sudah jelas bahwa dalam muktamar NU ke-29 dan halaqah GNKL PBNU memutuskan haram merusak lingkungan dan wajib memperjuangkan pelestarian lingkungan hidup (jihad bi’iyah).

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *