Urupedia – Setiap tahun saat menjelang perayaan natal atau mungkin ibadah umat agama lain banyak yang mempersalahkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menjaganya. Banyak yang menganggap bahwa ini sudah terlewat batas, dan lain sebagainya.
Para Banser menjaga gereja tentunya berniat untuk menjaga stabilitas negara. Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’il Kubro Xix se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1438 H atau 01 – 02 Maret 2017 M tentang Banser mengamankan jemaat yang sedang beribadah:
Deskripsi Masalah
Atas nama toleransi antar umat beragama di negara Indonesia yang menganut Bhinneka Tunggal Ika, sering kita temukan di beberapa event besar seperti perayaan hari Natal , Imlek dan lain lain. Dalam perayaan tersebut, banyak masyarakat muslim, bahkan salah satu sayap ormas Islam terbesar di Indonesia (Banser) ikut mengamankan non muslim yang sedang beribadah untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan damai di hati non muslim yang sedang beribadah.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Polri dan jajarannya untuk mengamankan dan memberi rasa nyaman terhadap umat yang sedang beribadah. Instruksi presiden tersebut diterjemahan oleh pimpinan ormas Islam tersebut supaya ikut membantu pengamanan dalam mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan.
Pertanyaan
a. Bagaimana hukumnya pimpinan ormas Islam menginstruksikan anak buahnya untuk menjaga orang yang beribadah kepada selain Allah ?
b. Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjaga non muslim yang sedang beribadah atas dasar kesatuan dan persatuan negara?
Jawaban a
Tidak benarkan, karena di dalam instruksi tersebut mendorong anak buahnya untuk
berbuat maksiat serta toleransi di dalam islam dibatasi tidak sampai menyangkut urusan ibadah
mereka.
Jawaban b
idem dengan sub a
Nb: Kecuali jika intruksi tersebut dari imam maka bersifat mengikat dan diperbolehkan karena tugas
imam adalah menjaga stabilitas negara.
Referensi
- Asybah WanNadzoir Juz. 1 Hal. 233
- Anwaru Al Buruq Juz. 3 Hal. 16-17
- Is’adurrofiq Juz. 2 Hal. 93
- Bughyatul Mustarsyidin Hal. 91
- Al Fatawi Fiqhiyyah Juz. 4 Hal. 393
- Al Fiqiih Al Islamy Juz. 6 Hal. 700
- Hasyiyah Jamal Juz. 5 Hal. 227
Hadir sebagai musahih dalam pembahasan Komisi A jalsah tsaniah adalah KH. Nu’man Hakim, K. M. Sa’dulloh, dan K. Abdul Mannan.
Kemudian bertindak sebagai perumus dalam pembahasan Komisi A jalsah tsaniah adalah Agus H. Kanzul Fikri, Ust. Moh. Anas, Ust. Miftahul Khoiri, Ust. Bisri Musthofa, Ust. Dinul Qoyyim, dan Ust. Faidi Lukman Hakim.