Malang, Urupedia – Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) menggelar Bahtsul Masail ke-27 Se-Jawa Madura di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa’i 1 Malang, 07- 08 Desember 2022.
Acara ini dihadiri oleh Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar dan dibuka langsung oleh KH Kafabihi Mahrus, Lirboyo. Adapun masalah yang diangkat dalam musyawarah kali ini adalah seputar isu-isu kontemporer dan keseharian. Mulai dari membanjirnya problematika penggunaan produk kecantikan (skincare) hingga operasi caesar.
Dalam forum ini diikuti oleh sekitar 450-an peserta yang kemudian dibagi menjadi 3 komisi, yakni A, B, C dan masing-masing komisi terdiri 150 musyawirot. Komisi A membahas mengenai maraknya promosi perawatan wajah dengan macam kandungan didalamnya, serta menjamurnya malpraktek produk skincare.
Salah satu musahih sekaligus pengurus Wilayah Lembaga Bahstul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Gus Zahro Wardi, menuturkan bahwasa konsumen harus berhati-hati dalam memilih jenis dan bahan dari produk skincare yang akan digunakan. Karena kandungan dalam produk kecantikan seperti witch hazel, mineral oil, retinol, asam kojik, hidrokuinon. Tidak jarang juga memiliki efek samping ketika digunakan dalam jangka panjang atau berlebihan.
“Paling tidak ukurannya adalah jangan sampai produk ini ilegal jadi harus sudah yang mendapatkan lisensi dari Badan Pengawasan Obat Makanan Dan Kosmetik (BPOM) dan dibawah Majelis Ulama Indonesia,” ungkap Gus Zahro, Jumat (09/12).
FMP3 putri kali ini juga berlangsung meriah karena pelaksanaannya berbeda dengan FMP3 putra. Yang mana dalam FMP3 putri terdapar sesi seminar kajian isu kewanitaan.
“Pondok-pondok yang tidak mampu ber-bahstul masa’il tertarik datang. Karena mereka tidak sekadar bisa mendengarkan bahstul masa’il saja, namun mereka juga bisa berperan dalam seminar,” paparnya.
Terakhir, Gus Zahro berpesan agar sikap orang awam tidak sembrono dalam menyikapi masalah-masalah kontemporer, yakni dengan merujuk literasi dari ahlinya. Karena Allah menyuruh hambanya yang tidak mampu untuk bertanya kepada yang mampu atau yang cakap. Dengan demikian, bahstul masa’il dari FMP3 ini dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan.
“Harapan dari kita kita, masyarakat tidak boleh ngawur dalam menyikapi hal yang berkaitan dengan hukum. Masyarakat tidak boleh hanya sekadar meraba-raba saja” tandasnya.
Editor: Munawir