Urupedia – Mengunjungi salah satu teman di pondok pesantren merupakan hal yang sudah biasa bagi seorang santri. Terkadang saat mengunjungi santri tersebut, biasanya saat ingin buang hajat langsung menuju kamar mandi atau toilet pondok.
Terkadang saat ke toilet ada tulisan di pintu atau di depan toilet, yang mana toilet itu di khususkan hanya untuk tamu dan santri. Kemudian bagaimana hukumnya buang hajat di toilet tersebut apabila ada tulisan seperti itu?
Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’il Kubro XIX se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo, Kediri, pada tanggal 28-29 Jumadil Ula 1439 H atau 01 – 02 Maret 2018 M tentang kriteria tamu.
Rumusan Masalah:
Katakanlah kang Udin, ia adalah seorang santri di salah satu pondok pesantren di Jawa Tengah. Pada suatu hari ia mengunjungi teman karibnya kang Imin di pondok yang bersebelahan dengan pondoknya.
Setelah sekitar satu jam lebih kang Imin ngobrol ngalor ngidul (ke utara ke selatan, red) tidak karuan, tiba-tiba perut kang Udin terasa tidak nyaman sehingga ia berkata kepada kang Imin, “Di mana wcnya Min? Perut saya mules.”, “Tuh di samping warung. Sekalian saja mandi mumpung airnya banyak.” Ujar kang Imin.
Kang Udin pun bergegas menuju kamar mandi tersebut. namun sebelum kang Udin masuk, di depan kamar mandi tertera pengumuman “FASILITAS KHUSUS SANTRI DAN TAMU.” Akhirnya kang Udin mengurungkan niatnya dan kembali menemui kang Imin dan menceritakanya.
“Kamukan tamuku Din,” kata kang Imin, “Masak tamu ketemu setiap hari?” timbal Udin. “Ya sudah kalau begitu jatah mandiku hari ini saya berikan kepada kamu, sana cepetan nanti terlambat musyawarah!”
Pertanyaan:
Menurut fikih bisakah kang Udin dikatakan seorang tamu, sehingga ia berhak menggunakan fasilitas tersebut?
Jawaban:
Bisa dikatakan sebagai seorang tamu yang berhak menggunakan fasilitas tersebut kecuali
a. Mendapat teguran dari pihak pondok
b. Tujuan bertamu kepada kang Imin hanya sebagai modus supaya bisa menggunakan fasilitas pondok
Referensi:
- Hasyiyah Qulyubi juz. 3 Hal 299,
- Tuhfatul Muhtaj Juz. 8 Hal. 144,
- Hamisy I’anatut Tholibin Juz. 3 Hal. 203 Daarul Fikr,
- Tafsir ArRozi Juz. 9 hal. 319,
- Faidlul Qodir Juz. 6 Hal. 272,
- Al Asybah Wan Nadzoir Juz.1 Hal. 92,
- Hawasyi Asy Syarwani Juz. 6 Hal. 257.
Hadir sebagai Musahih dalam pembahasan Komisi B jalsah ula: KH. Arsyad Bushoir, KH. Ardani Ahmad, K . Ahmad Suhairi, KH. Asyhar sofwan, dan K . Abdul Mannan.
Kemudian bertindak sebagai Perumus dalam pembahasan Komisi B jalsah ula: Ust. Ali Romzi, Ust. Mahsush Izzi Arifin, Ust. Dinul Qoyim, Ust. Faidli Lukman H, Ust. Zainal Abidin, dan Ust. Mihron Zubaidi.






