Jakarta, Urupedia – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta naik pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh situasi geopolitik global terutama perang Rusia dan Ukraina yang membuat anjlok dan sulitnya perekonomian global.
Dengan tertekannya makro ekonomi global dengan adanya kenaikan inflasi diberbagai negara di seluruh dunia terutama di Indonesia. Kenaikan inflasi menjadikan kenaikan harga bahan bakar minyak.
Harga bahan bakar minyak yang naik akan memberikan efek domino terhadap sejumlah sektor khususnya kenaikan pada harga atau tarif logistik dan harga makanan pokok. Kenaikan bahan makanan pokok ini akhirnya membuat buruh dan pekerja di indonesia menuntut adanya kenaikan UMP.
Pada saat Konferensi pers pengumuman UMP DKI Jakarta di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 28 November 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah menyatakan UMP DKI Jakarta di tahun 2023 naik 5,6% mencapai Rp 4.901.798.
“Rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2,” terang Andriansyah.
Ia menjelaskan kajian alpha 0,2 didapat dari sidang dewan pengupahan yang mana terdapat 4 usulan. Usulan dari pengusaha ada 2 unsur yaitu unsur dari KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan unsur dari APINDO (Anggaran Dasar Asosiasi Pengusaha Indonesia). KADIN mengusulkan 5,11% atau menggunakan alpha 0,1, sedangkan unsur dari APINDO menggunakan PP No. 36 tahun 2021.
Sedangkan di Pemprov DKI di sidang Dewan Pengupah ada yang namanya tim pakar akademisi, praktisi dan ada unsur dari BPS. Dari unsur-unsur inilah yang melakukan kajian survei sehingga ketemulah di angka 5,6% atau 0,2 alfa.
“Ini sudah dipastikan bahwa UMP Pemprov DKI sebesar 5,6% atau Rp 4.901.798”, pungkas Ardiansyah saat Konferensi Pers.
Editor: Munawir