Berita

12 Oknum Pesilat Tulungagung Diringkus Usai Bikin Onar, 3 Pelaku Dibawah Umur

×

12 Oknum Pesilat Tulungagung Diringkus Usai Bikin Onar, 3 Pelaku Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Kasus bentrok dan penganiayaan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Tulungagung masih sering terjadi. Seperti yang terjadi pada hari Kamis tanggal (5/12/2023) lalu, dimana telah terjadi penganiayaan oleh 12 oknum perguruan silat yang mengakibatkan satu orang warga dari perguruan yang lain mengalami luka.

belasan pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap perguruan silat lain secara bersama-sama di trotoar depan rumah masuk Jl. Pahlawan No 276, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan dan merasa ketidaksenangan dengan konvoi yang dilakukan perguruan pencak silat lain dengan bleyer-bleyer. Hingga akhirnya para pelaku melakukan penyerangan terhadap konvoi perguruan lain tersebut dengan cara melempari batu sampai membuat salah satu orang luka-luka.

Pelaku yang berhasil diamankan dan di proses sidik sebanyak 12 orang, yaitu 9 orang dewasa dan 3 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka adalah inisial RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR(20), MR (18), MA (17) dan MGS (16). Ketujuh tersangka tersebut merupakan warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Sementara inisial FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga Boyolangu Tulungagung dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung. Inisial SAS (25) warga Kepatihan Tulungagung, inisial AE (17) warga Gondang Tulungagung.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, 11 buah kerikil, 2 buah pecahan bata merah dan 1 buah balok kayu.

Dilansir dari laman resmi polda jatim, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bergerak cepat dengan meringkus para pelaku yang masih bersembunyi di halaman belakang sebuah masjid yang masih dekat dengan TKP.

Atas perbuatannya, 12 pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Sebanyak 9 orang laki-laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan.

Advertisements

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *