Berita

Aniaya Santri Sampai Patah Tulang, Oknum Ustadz di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Aniaya Santri Sampai Patah Tulang, Oknum Ustadz di Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

UrupediaSeorang ustadz Boarding School di Kabupaten Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya dua santri hingga alami patah tulang dan lebam.

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 16.00. Orang tua Korban yang mengetahui hal tersebut dan tidak terima anaknya masuk IGD lantaran dianiaya oleh ustadznya sendiri. Lantas, segera melaporkannya kepada Polres Trenggalek sekitar pukul 22.00 dihari itu juga.

Pelaku penganiayaan adalah MDP (17) warga Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan. MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang dititipkan sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.

Korban adalah GD (14), warga Desa Tumpuk yang mengalami patah tulang tangan sebelah kiri. Sedangkan LM (15) warga Desa Ngepeh yang mengalami lebam di bagian punggung akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ustadz ini.

“Kalau untuk motifnya sementara karena si ustadz ini merasa si santri ini kurang etika atau kurang adab pada saat di tegur oleh ustadznya. Sehingga ustadz ini emosi dan terjadilah peristiwa itu,” terang Agus Salim.

Pada saat kejadian kedua santri berada dikamar, dan tidak turun untuk mengikuti kegiatan pondok pesantren. Ustadz (pelaku) yang mengetahui hal tersebut segera mendatangi kamar mereka dan melakukan penganiayaan terhadap dua santri (korban) tersebut.

Setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk perkaranya, saat ini sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek dikarenakan korban dan yang diduga pelaku statusnya masih anak-anak,” tambah Iptu Agus.

Dari olah TKP, polisi juga telah menemukan dua alat bukti yang sudah bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan undang-undang tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun penjara.