Urupedia – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk melakukan pengetatan impor barang yang berdampak pada persaingan produk dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keluhan dari asosiasi dan masyarakat tentang banjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
Hal itu juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat (06/10/2023).
“Pemerintah, tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ujar Menko Perekonomian.
Airlangga juga menyoroti dampaknya terhadap tenaga kerja, terutama dalam industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian juga menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus pada pengetatan arus masuk barang impor pada komoditas barang konsumsi tertentu. Termasuk mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Sementara itu, ada rencana perubahan dalam kode Harmonized System (HS) untuk sejumlah produk, seperti pakaian jadi dan tas.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan akan diperkuat, terutama pada importir umum, dan akan menjadi bagian dari proses pabean. Perubahan ini akan memerlukan penyelarasan regulasi di beberapa kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, (Menteri) Perdagangan, (Menteri) Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan (Menteri) Kominfo (Komunikasi dan Informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” pangkasnya