Urupedia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menentukan status Panji Gumilang. Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rencananya, dalam pekan ini, penyidik akan menggelar perkara ini untuk menentukan status hukum Panji Gumilang.
“Perlu saya sampaikan bahwa dalam minggu ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari , senin (30/10/2023).
Dalam proses gelar perkara tersebut, pihak berwenang akan melibatkan unsur internal, seperti Divisi Keamanan Internal Polri (Divkum Polri) dan Inspektorat Kepolisian Republik Indonesia (Itwasum Polri).
Selain itu, juga akan menghadirkan ahli-ahli eksternal dalam rangka penyelidikan kasus ini.
“Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” tandasnya.