Berita

Update Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Meluas Hingga 274 Hektar!

×

Update Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Meluas Hingga 274 Hektar!

Sebarkan artikel ini
Foto kebakaran Gunung Bromo akibat flare Prewedding – Doc. Tik tok @Ninski

Urupedia Kebakaran hutan yang terjadi di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang akhir-akhir ini viral di media sosial menjadi banyak perbincangan. Diketahui penyebab dari kebakaran ini adalah akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur kebakaran yang terjadi sejak Rabu (6/9/2023) tersebut mengakibatkan setidaknya 274 hektar lahan hutan di Gunung Bromo terbakar habis.

Kebakaran ini bermula saat wisatawan melakukan foto prewedding di Gunung Bromo. Untuk membuat foto lebih menarik, manajer wedding organizer yang di sewa oleh pasangan pengantin tersebut mengonsep fotonya dengan menyalakan flare.

Kebakaran terjadi karenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana Bukit Teletubbies tersebut.

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubbies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo Wisnu Wardana Seperti di Kutip dari laman reami Polda Jatim.

Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer. yang belakangan diketahui dirinya juga tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).

Sementara itu, Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS menghimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar.