Mozaik

Hukum Membunuh Tikus dalam Islam, Simak Ini…

×

Hukum Membunuh Tikus dalam Islam, Simak Ini…

Sebarkan artikel ini
Hukum Membunuh Tikus dalam Islam, Simak Ini...
Gambar tikus-Pixabay-Alexas Foto

Urupedia – Tikus adalah salah satu binatang yang sering ditemukan di dalam rumah. Tikus juga merupakan binatang pengerat yang sering dikaitkan dengan hal-hal yang kotor dan menjijikkan. Selain itu, tikus juga dapat menjadi sumber penularan penyakit yang cukup umum di masyarakat.

Penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya dikenal sebagai zoonosis. Menurut ilmu kesehatan, air liur, urin, dan darah tikus dapat menjadi penyebab berbagai penyakit seperti leptospirosis, sindrom paru Hantavirus, dan tularemia.

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai semua makhluk hidup. Namun, Islam juga memberikan izin untuk menghilangkan binatang yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam konteks agama Islam, tikus termasuk dalam kategori hewan yang dijuluki sebagai “fawasiqul khamsah” atau lima hewan berbahaya. Sebagaimana sabda Rasullah dalam HR. Bukhori Muslim.

قال رسول الله خمس فواسق يقتلن في الحل والحرم الحية والغراب الأبقع والفارة والكلب العقور والحديا

Artinya: “Rasulullah bersabda “Khamsul Fawasiq (lima hewan berbahaya) yang (boleh) dibunuh di tanah halal (di luar tanah haram) atau di tanah haram yaitu ular, gagak pemakan bangkai, tikus, anjing galak, dan rajawali”.

Dilansir dari Nu.online, dalam hadis tersebut penggunaan kata “fawasiq” dalam hadis ini merujuk pada hewan-hewan tersebut sebagai makhluk yang keluar dari habitat alamiah mereka dan dapat menimbulkan kerusakan serta mengancam kehidupan manusia. Hal ini mengingatkan kita pada konsep “fisq” yang mencerminkan keluar dari ketaatan kepada Allah. Hewan-hewan ini sering keluar dari tempat tinggal mereka dan dapat menyebabkan gangguan, penyebaran penyakit, dan ancaman bagi manusia (lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karangan An-Nawawi Abu Zakaria, juz. 8, hal. 114, Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 2009).

Lantas Bagaimana Hukum Membunuh Tikus?

Ada sebuah Hadits yang menjadi dasar bagi diperbolehkannya membunuh atau membasmi lima hewan yang disebut “fawasiqul khamsah” karena potensinya untuk mengancam kehidupan manusia. Sebagaimana terdapat dalam kitab Fathul Bari Bisyarh Shahih Bukhari karangan Al-Asqalani Ahmad bin Ali Ibnu Hajar, juz 1, hal. 167, Beirut: Darul Ma’rifah 2008.

أصل الفسق الخروج عن الشيء ومنه سمي هؤلاء فواسق لخروجهم عن الانتفاع بهم

Artinya: “Asal dari kata fisq adalah keluar dari sesuatu, oleh karena itu mereka (hewan-hewan tersebut) disebut dengan fawasiq karena keluarnya mereka dari kategori hewan yang bisa dimanfaatkan”.

Bahkan dalam hadis ini juga di tanah haram seperti daerah sekitar Makkah dan Madinah, yang pada umumnya dianggap sebagai wilayah yang dilarang untuk mengusik hewan yang hidup di dalamnya. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan pembunuhan hewan-hewan tersebut yang dikenal sebagai “fawasiqul khamsah” yang berkeliaran di sekitar masyarakat.

Sangat penting untuk diingat bahwa dalam membasmi tikus, kita harus mematuhi larangan untuk tidak menyiksa tikus yang masih hidup. Hal ini sesuai dengan perintah untuk berlaku baik terhadap hewan-hewan yang kita bunuh dengan cara menghindari menyebabkan penderitaan atau penyiksaan yang berkepanjangan. Seperti yang diajarkan oleh Rasulullah:

قال رسول الله إن الله كتب الإحسان على كل شئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة.

Artinya: “Rasulullah bersabda “Sesungguhnya Allah mencatat (pahala) kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh hendaknya perbaikilah cara kalian membunuh, dan apabila kalian menyembelih hendaknya perbaikilah cara kalian menyembelih”.(HR.Ibnu Majah).

Pesan ini mengingatkan kita untuk memperlakukan hewan dengan belas kasihan, bahkan dalam proses membunuh mereka, sehingga kita harus menghindari penyiksaan yang tidak perlu dan berusaha untuk melakukan tugas tersebut dengan baik. Selain itu, kita juga dilarang untuk membunuh tikus dengan cara membakar tikus yang masih hidup. Sebagaimana sabda Rasulullah.

قال رسول الله لا يعذب بالنار إلا رب النار.

Artinya: “Rasulullah bersabda “Tidaklah (diperbolehkan) menyiksa dengan api kecuali Tuhan (yang menciptakan) api”.(HR.Ahmad)

Index