Urupedia – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, setidaknya terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Terdiri dari 18 gubernur, 115 bupati, dan 38 walikota.
Provinsi Jawa Timur sendiri terdapat 18 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023. Salah satunya adalah Kabupaten Tulungagung, yang akan berakhir pada empat bulan mendatang, yakni pada tanggal 25 September 2023.
Menurut Ketua Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) Yusron Mustofa, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah menjadi solusi yang diambil oleh pemerintah untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan di daerah pada masa transisi Pilkada serentak nasional tahun 2024.
“Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah menjadi pilihan utama pemerintah pusat untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Kabupaten Tulungagung, sembari menunggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” jelas Yusron Mustofa.
Dasar hukum penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat dalam Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016.
Secara teknis pengangkatan PJ Bupati telah diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Tepatnya pada pasal 9 Peraturan Menteri tersebut, telah menegaskan bahwa pengangkatan PJ Bupati dapat diusulkan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten.
Namun, Ketua LKHN, Yusron Mustofa mempertanyakan dimana peran partisipasi masyarakat dalam proses penunjukan PJ Bupati Tersebut. “Dalam proses penunjukan penjabat (Pj) bupati sama sekali tidak diatur partisipasi masyarakat daerah dalam setiap proses tahapannya, sehingga masyarakat selaku pemegang kedaulatan daerah terabaikan, ini jelas akan menciderai prinsip demokrasi,” ungkapnya.
Meskipun telah diatur mekanisme pengusulan yang dapat dilakukan melalui DPRD Kabupaten, LKHN tetap mendesak agar partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya, agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan jaminan bagi masyarakat.
“DPRD Kabupaten Tulungagung harus mampu memberikan ruang partisipasi untuk menjamin hak dan kepentingan masyarakat terlebih dalam penunjukan pemimpin daerah yang secara langsung akan berdampak bagi masyarakat daerah,” ungkap Yusron Mustofa.
Mekanisme pengisian PJ Bupati harus berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan kepala daerah yang kompeten, berintegritas serta sesuai dengan aspirasi daerah yang bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.
“Kami LKHN bersama dengan masyarakat Tulungagung akan terus mengawal proses penunjukan PJ Bupati, harapan kami DPRD Tulungagung bersedia membuka ruang partisipasi untuk masyarakat Tulungagung,” pungkas Yusron Mustofa.