Urupedia – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar Tangani kasus video menyampaikan pesan yang memperbolehkan pertukaran pasangan suami istri.
Video dengan durasi 33 menit tersebut diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) pada tanggal 25 Februari 2024 dengan judul ‘Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga’.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” ungkap Baharudin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, Baharuddin menjelaskan bahwa Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.
“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran. Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak,” tuturnya.
“Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” sambungnya.
Sementara itu, Baharuddin juga menegaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan proaktif untuk mencegah kejadian serupa terulang yang dapat menimbulkan keributan di masyarakat, termasuk memberikan pembinaan kepada Samsudin.
Selain itu, Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola oleh Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir tahun 2022.
“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” tandasnya.