Urupedia – Presiden Joko Widodo mengizinkan pembelian tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan syarat tidak melanggar peraturan yang berlaku. Harga tanah akan ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Basuki Hadimuljono, setelah rapat terbatas yang membahas percepatan penyediaan lahan untuk investasi di IKN, di Istana Negara.
Basuki menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk segera menetapkan status lahan bagi para investor, sehingga diputuskan dalam rapat tersebut bahwa tanah di IKN dapat dibeli.
“Kemudian juga tadi sarannya dari bapak Menteri Investasi, yang juga disepakati oleh bapak presiden (di) beli. Jadi tanahnya dijual harganya ditetapkan oleh otorita asal tidak melanggar aturan. Itu juga kalimatnya beliau,” kata Basuki kepada wartawan usai rapat, Rabu (13/03/2024).
Tidak hanya itu, Jokowi juga menyarankan agar dibentuk mekanisme pengaduan investasi bagi para investor, serta penyediaan kontak person (PIC) untuk menangani komunikasi dengan mereka.
“Apakah satu PIC satu investor apakah satu PIC untuk lima investor, atau satu PIC untuk 10 investor, sehingga investor itu bisa komunikasi intens dengan pejabat IKN itu yang namanya PIC itu,” terangnya.
Lebih lanjut, Menteri PUPR juga menyebutkan bahwa percepatan persiapan lahan untuk investasi dilakukan karena seringnya keluhan yang diterima oleh Presiden Jokowi dari para investor.
“Karena beliau banyak mendapat keluhan-keluhan dari investor tentang percepatan investasi di IKN,” katanya.
“Arahannya beliau ada dua pertama disediakan desk untuk pengaduan investasi, dan juga disiapkan PIC untuk menangani berkomunikasi dengan investor,” tandasnya.