Urupedia – Presiden menyampaikan Prabowo Subianto akan diberikan gelar Jenderal TNI Kehormatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal ini diumumkan oleh Presiden dalam konferensi persnya setelah Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/02/2024).
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden.
Kepala Negara menjelaskan bahwa penganugerahan ini seharusnya telah dilakukan dua tahun yang lalu sebagai pengakuan atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan. Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa persetujuan penganugerahan gelar Jenderal TNI Kehormatan tersebut diberikan setelah usulan dari Panglima TNI.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandas Presiden.