Urupedia – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan terkadang sebelum berbuka puasa kita seringkali mencium bau masakkan.
Seperti halnya saat kita menyiapkan menu berbuka puasa, misalnya membikin es sirup, kita akan terlebih dulu mencium aroma sirup yang lezat dan nikmat.
Perlu diketahui juga bahwa rukun puasa selain niat adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Seperti, makan dan minum. Lantas bagaimana hukumnya menciup aroma sirup?
Dilansir dari NUOnline, Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain –tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Hal di atas telah disinggung bahwa aroma tidak masuk ke dalam ‘ain. Oleh karena itu, menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
.لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian bisa dipahami bahwa menghirup aroma masakan atau minuman seperti halnya sirup tidak akan membatalkan puasa.