Berita

Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Terancam Dipecat!

×

Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, Kepala Sekolah SMPN 19 Depok Terancam Dipecat!

Sebarkan artikel ini

Urupedia-Kepala sekolah SMPN 19 Depok terancam diberhentikan akibat kasus dugaan manipulasi nilai rapor peserta didik. Berdasarkan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terbukti bahwa sembilan guru, termasuk kepala sekolah, terlibat dalam praktik manipulasi tersebut.

Kemendikbudristek merekomendasikan hukuman dengan tiga kategori, yaitu hukuman ringan, berat, hingga pemecatan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerija, menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai hukuman akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

“Kami menyerahkan ke Inspektorat dan BKPSDM, jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman adalah BKPSDM. Nama-nama dari direktorat sudah ada, guru honor yang harus diberhentikan itu tiga, semuanya sembilan termasuk kepala sekolah, sisanya lima,” kata Siti, dilansir dari PMJ News, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok yang sebelumnya dicoret oleh delapan SMA Negeri di Depok, kini telah mendapatkan tempat di sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah.

Kasus ini terungkap setelah tim pengawasan PPDB Jabar dan panitia PPDB SMAN 1 memeriksa nilai yang diunggah oleh calon peserta didik (CPD) dan mencocokkannya dengan buku rapor asli, yang menunjukkan tidak ada perbedaan nilai rapor sehingga para siswa tersebut diterima di delapan SMAN di Kota Depok.

Advertisements