
Urupedia-Guru bukan hanya sekedar pendidik, melainkan pencetus dan pembentuk masa depan bangsa ini. Namun nahas, ironisnya, realita di lapangan, di ruang-ruang kelas hari ini, kita justru dihadapkan dengan realitas yang jauh dari romantika itu. Guru yang seharusnya menjadi pusat denyut pendidikan, justru tidak selalu dalam posisi aman dan sejahtera.
Sementara itu, di balik wacana kemajuan dan transformasi pendidikan, masih banyak guru yang bekerja dengan status sementara dan masa depan yang tidak pasti. Banyak sekali muncul di berbagai media sosial, di kolom komentar aplikasi TT, X, IG, dll, tentang gaji guru yang masih ratusan ribu. Guru-guru yang mendapatkan upah tak layak ini seringkali disebut sebagai Guru Honorer.
Fenomena guru honorer bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. Menurut Ester Lince Napitupulu (Kompas, 2024), guru honorer kerap muncul karena sekolah menghadapi kekurangan guru tetap, sehingga mereka mengandalkan guru yang diangkat secara honor di bawah kontrak sekolah untuk mengisi kekosongan tersebut. Situasi ini terjadi tidak hanya di satu atau dua daerah, tetapi hampir merata di berbagai wilayah, dari kota besar hingga pelosok terpencil.
Di satu sisi, pemerintah melalui mandat UU ASN No. 20 Tahun 2023 berupaya menghapus status tenaga honorer demi penataan birokrasi. Tetapi disisi lain, di ruang-ruang kelas yang jauh dari ibu kota, sekolah justru terpaksa “melawan” aturan tersebut demi satu tujuan sederhana, supaya para pelajar tetap ada yang mendidik dan menjaga agar lonceng sekolah tetap berbunyi.
Namun nahasnya, guru-guru honorer tetap berjuang mendidik dengan upah rendah, selain jaminan kesejahteraan yang tak pasti, tapi juga mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Masyarakat seringkali menghakimi dengan cepat: “Ah, honorer itu pasti jalur orang dalam (ordal).”
Sungguh tuduhan yang menyakitkan. Memang nepotisme itu ada, tapi menghakimi semua honorer dengan label yang sama adalah sebuah kesalahan besar dan kemalasan berpikir masyarakat kita. Faktanya, banyak dari mereka direkrut karena sekolah tidak punya pilihan lain. Pilihannya cuman ada dua, namun pahit: rekrut honorer atau biarkan kelas kosong tak terurus. Harusnya kita sebagai masyarakat berpikir “mengapa ada guru honorer?” itu pun jawabannya tidak sesederhana.
Sekolah Merekrut Guru Honorer
Banyak orang bertanya-tanya mengapa sekolah masih menerima guru honorer meski sudah ada larangan dari pemerintah. Jawabannya bukan karena sekolah sengaja melanggar aturan, melainkan karena kondisi darurat di lapangan.
Dalam hal ini, akar persoalannya terletak pada kekurangan jumlah guru tetap berstatus ASN atau PPPK. Reformasi kepegawaian memang menghadirkan skema PPPK sebagai solusi untuk menambah tenaga pendidik profesional, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil di sekolah. Formasi yang terbatas, proses seleksi yang panjang, serta distribusi guru yang belum merata membuat banyak sekolah tetap mengalami kekosongan tenaga pengajar. Akibatnya, meskipun kebijakan penataan honorer terus digaungkan, kebutuhan di lapangan sering kali bergerak lebih cepat daripada regulasi yang tersedia.
Bayangkan sebuah sekolah ketika seorang guru pensiun, mutasi, atau berhenti mengajar, sementara penggantinya dari jalur ASN atau PPPK belum juga tiba. Proses belajar tidak mungkin ditunda, ruang kelas tidak boleh kosong, dan siswa tetap membutuhkan pendampingan setiap hari.
Dalam situasi seperti ini, kepala sekolah berada pada pilihan yang tidak ideal tetapi mendesak. Merekrut guru honorer menjadi langkah praktis agar pembelajaran tetap berlangsung. Jadi, penerimaan guru honorer bukan semata-mata bentuk pelanggaran aturan, melainkan respons terhadap kondisi darurat yang menuntut keputusan cepat demi keberlangsungan pendidikan.
Kondisi ini mengingatkan kita pada pemikiran Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya Menuju Manusia Merdeka (2010). Beliau menekankan bahwa pendidikan adalah “tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak”. Coba bayangkan bila guru tidak ada, bagaimana tuntunan itu diberikan? Tentu kita juga tahu, bahwa membiarkan kelas kosong demi kepatuhan administratif adalah pengkhianatan terhadap filosofi pendidikan itu sendiri.
Sejalan dengan itu, ada permasalahan lain yang muncul yaitu adanya kesenjangan antara peraturan di atas kertas dengan kenyataan di sekolah. Pemerintah melarang perekrutan honorer dalam mandat UU ASN No. 20 Tahun 2023 demi penataan birokrasi. Namun tidak memberikan solusi cepat untuk mengisi kekurangan guru yang terjadi setiap hari.
Secara teori, ketika aturan dari pusat tidak sesuai dengan kenyataan, pihak sekolah terpaksa mengambil keputusan sendiri demi menyelamatkan nasib para siswa. Jadi, sebelum kita mengkritik keberadaan guru honorer, kita perlu bertanya: sejauh mana peran pemerintah dalam memberikan solusi yang nyata?
Paulo Freire dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kaum Tertindas (2025), mengingatkan bahwa sistem pendidikan tidak boleh menjadi alat birokrasi yang membelenggu, tetapi harus membebaskan. Ketika guru honorer bekerja dengan upah rendah dan status yang tidak pasti, mereka sedang berada dalam sistem yang menindas, namun ironisnya, merekalah yang menjaga api literasi tetap menyala di akar rumput.
PPG Prajab Malah Jadi Honorer
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah jalur sertifikasi profesional bagi calon guru atau guru yang belum bersertifikat. Secara ideal, PPG seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan profesional, sebab guru yang lulus memiliki kelayakan untuk diterima sebagai ASN atau PPPK dengan tunjangan profesi lebih baik.
Namun kenyataannya di lapangan, sesuai yang ditulis oleh Elvi Maulida (2025) banyak lulusan PPG Prajab hanya bekerja sebagai guru honorer karena belum terserap dalam formasi ASN atau PPPK yang tersedia. Ada data sekitar 4.187 lulusan PPG prajabatan yang masih “terparkir” sebagai honorer, padahal mereka telah melalui pendidikan profesional. Fenomena ini menunjukkan bahwa kepemilikan sertifikat profesional PPG tidak otomatis menjamin status ASN atau PPPK—apalagi bila guru belum terdaftar dalam sistem administratif seperti DAPODIK (Data Pokok Pendidikan).
Untuk masuk Dapodik juga membutuhkan waktu yang lama, minimal 2 tahun mengajar, bahkan ada yang sampai 3-5 tahun mengajar baru masuk Dapodik. Hal ini pun tidak terlepas dari kebijakan masing-masing sekolah yang ditempati. Otomatis guru PPG Prajabatan masih digaji dengan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun, secara kasta keguruan memang lebih aman dan di atas guru honorer non-sertifikasi. Itulah mengapa guru PPG Prajabatan yang belum masuk Dapodik, juga bisa dikatakan sebagai guru “Honorer.”
Selain itu, yang perlu dipertanyakan kembali “mengapa lulusan PGG tidak terserap formasi ASN atau PPPK yang tersedia?” dilansir dari kompas (2025), kenyataannya adalah para lulusan PPG prajab justru tidak lolos seleksi administrasi PPPK karena belum memiliki pengalaman kerja formal di sekolah. Contohnya di Jawa Tengah, sebanyak ratusan lulusan PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK karena tidak dapat melampirkan dokumen seperti surat pengalaman kerja atau slip gaji, yang biasanya hanya dimiliki oleh guru honorer yang sudah aktif mengajar. Padahal dalam surat edaran Dirjen GTKPG disebutkan bahwa lulusan PPG tidak wajib memiliki pengalaman kerja tersebut, tetapi praktik seleksi di lapangan tetap mengharuskannya.
Pada akhirnya, kondisi semacam ini justru akan menciptakan jalan buntu bagi lulusan PPG Prajab yang telah memiliki sertifikat profesional tetapi belum bisa masuk ke formasi ASN atau PPPK, sehingga mereka terpaksa menerima pekerjaan sebagai guru honorer sambil menunggu peluang terbuka di masa depan. Secara administratif, keberadaan mereka pun terkunci karena belum terdaftar dalam sistem seperti DAPODIK yang menjadi basis data pelamar PPPK dan penerima BOS. Situasi tersebut mempertegas bahwa meskipun lulusan PPG memiliki kualifikasi profesional, kepastian kerja dan kesejahteraan belum otomatis.
Oleh karena itu, sebelum kita menghakimi keberadaan guru honorer atau manajemen sekolah yang merekrutnya, kita perlu menagih janji kehadiran negara secara utuh. Dengan cara menyikapi secara kritis dan berpikir secara kritis, sebab masyarakat seperti kita ini adalah agent of control atas kebijakan pemerintah. Berpikir kritis dalam hal ini bukan berarti membela ketidakteraturan secara membabi buta, melainkan berani melihat akar masalah yang sebenarnya.
Ketidakteraturan administratif memang sebuah persoalan, namun membiarkan satu generasi kehilangan kesempatan belajar karena ketiadaan guru adalah sebuah dosa besar. Yang paling berbahaya bagi pendidikan kita bukanlah keberadaan guru honorer tanpa SK resmi, melainkan sikap apatis masyarakat yang merasa paling bermoral tanpa mau memahami pahitnya realitas pendidikan di akar rumput.
Jangan sampai keberadaan guru honorer merupakan “angkatan cadangan” yang menurut Anthony Giddens (1986) sebagai cara pemerintah menekankan upah guru serendah-rendahnya? Semoga ini tidak benar!
Penulis: Al Fatih
Editor: David Yogi
Sumber:
Ester Lince Napitupulu. 2024. Honorer seperti Supriyani Kerap kali Mengenaskan?. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/mengapa-nasib-guru-honorer-seperti-supriyani-kerap-kali-mengenaskan
Elvi Maulida. 2025. Lulusan PPG Prajabatan Banyak yang Hanya Jadi Guru Honorer, Kemana Sisanya?. Suara Nanggroe. https://www.suarananggroe.com/nasional/76715991701/lulusan-ppg-prajabatan-banyak-yang-hanya-jadi-guru-honorer-kemana-sisanya
Iman Zanatul Haeri. 2024. Guru Honorer yang Terpinggirkan. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/guru-subaltern
Ki Hajar Dewantara. 2010. Menuju Manusia Merdeka. Leutika: Yogyakarta.
Paulo Freire. 2025. Pendidikan Kaum tertindas. Narasi: Yogyakarta.
Titis Anis Fauziyah & Ferril Dennys. 2025. Penyebab Ratusan Pelamar PPPK dari Lulusan PPG Tidak Lolos Seleksi Administrasi. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2025/03/06/060547878/penyebab-ratusan-pelamar-pppk-dari-lulusan-ppg-tidak-lolos-seleksi











