
Urupedia.id- Dalam dua dekade terakhir, arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia menunjukkan pergeseran signifikan menuju prioritas pada bidang Sains, Teknologi, Engineering, dan Matematika (STEM).
Pergeseran ini berakar pada logika pembangunan nasional yang menempatkan kemajuan ekonomi dan daya saing global sebagai tujuan utama.
Di lansir dari laman IDN Times, yang terbit pada 4 November 2025, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi menyatakan bahwa mulai tahun 2026, 80 persen alokasi beasiswa akan difokuskan pada bidang STEM untuk mendukung agenda industrialisasi, transformasi digital, dan riset inovatif berbasis teknologi.
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan penguatan bidang STEM sebagai prioritas strategis pembangunan.
Data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 18,47 persen lulusan pendidikan tinggi di Indonesia berasal dari bidang STEM, sehingga kebijakan LPDP ini diharapkan dapat memperbaiki ketimpangan tersebut.
Lebih daripada itu, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (20 Oktober 2025) mengumumkan bahwa dana sitaan hasil korupsi sebesar Rp13,2 triliun akan dialokasikan sebagian untuk pembiayaan pendidikan melalui LPDP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa kebijakan ini sedang dikaji untuk memastikan keberlanjutan dan transparansi penggunaannya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa arah baru LPDP juga diarahkan untuk memperbanyak beasiswa dalam negeri, terutama program doktor bagi dosen Indonesia, guna memperkuat kapasitas akademik dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meskipun arah kebijakan tersebut memiliki dasar rasional yang kuat dan bertujuan mempercepat transformasi ekonomi berbasis pengetahuan, ia juga menimbulkan problem epistemik yang tidak dapat diabaikan.
Dominasi STEM dalam politik pengetahuan berpotensi meminggirkan rumpun humaniora dan ilmu-ilmu reflektif, yang dianggap tidak berorientasi langsung pada hasil terukur atau aplikasi praktis dan dianggap kurang kontributif terhadap pembangunan nasional.
Padahal, dalam konteks modern yang kompleks dan sarat ketegangan etis, rumpun Humaniora justru menemukan urgensinya, yakni sebagai disiplin yang menguji dasar-dasar berpikir ilmiah, memeriksa struktur kekuasaan dalam produksi pengetahuan, serta mengartikulasikan nilai-nilai kemanusiaan yang melampaui logika instrumental.
Akar Kesejarahan
Bias terhadap jurusan sosial-humaniora sesungguhnya berakar dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.
Sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan berabad-abad, masyarakat Indonesia mewarisi cara pandang yang menilai pendidikan dari fungsinya yang praktis dan utilitas.
Sejak masa kolonial, rakyat diperbolehkan menempuh pendidikan sejauh pendidikan itu “berguna” bagi kepentingan ekonomi dan pemerintahan, sehingga terbentuk pola pikir bahwa ilmu harus memiliki nilai jual di pasar kerja.
Warisan ini kemudian berlanjut hingga kini, membentuk mentalitas kapitalistik dalam menilai fungsi pendidikan.
Kecenderungan itu diperkuat pada masa Orde Baru, ketika sistem pendidikan diarahkan untuk menanamkan kepatuhan dan keseragaman berpikir.
Rezim tersebut membatasi ruang lahirnya pemikiran kritis dan mendorong cara berpikir tunggal, bahkan melalui program pendidikan populer seperti kompetisi “cerdas cermat” yang hanya menekankan jawaban benar-tunggal.
Pola semacam ini membentuk generasi yang terlatih menerima kebenaran dari atas tanpa mempertanyakannya.
Memang sejak awal kekuasaannya, Orde Baru mengusung agenda pembangunan ekonomi sebagai legitimasi utama kekuasaan.
Negara menempatkan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas, yang kemudian melahirkan apa yang oleh banyak ilmuwan politik disebut sebagai model pembangunan teknokratis.
Richard Robison (1986) dalam bukunya “Indonesia: The Rise of Capital” menunjukkan bahwa Orde Baru membangun koalisi kekuasaan antara militer, birokrasi, dan teknokrat ekonomi untuk mendorong industrialisasi dan integrasi Indonesia ke dalam sistem kapitalisme global.
Dalam konteks ini, teknokrat; terutama ekonom dan insinyur—menjadi aktor penting dalam perumusan kebijakan negara, sehingga orientasi pembangunan sangat dipengaruhi oleh logika teknis yang menjurus pada pola efisiensi, dan produktivitas ekonomi.
Salah satu instrumen utama atas penyeragaman ini adalah progam Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang dilembagakan melalui BP7 sejak akhir 1970-an.
Program ini diwajibkan bagi pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, dan berbagai kelompok masyarakat, dengan tujuan menanamkan tafsir tunggal Pancasila versi negara.
Dalam praktiknya, P4 berfungsi sebagai sarana depolitisasi, karena nilai-nilai ideologi tidak diajarkan sebagai ruang diskusi kritis, melainkan sebagai doktrin yang harus diterima tanpa perdebatan.
Bahkan jika melebar dalam konteks Historiografi, negara juga melakukan penyeragaman buku sejarah sekolah.
Narasi resmi tentang peristiwa 1965, misalnya, disusun secara tunggal dan disebarluaskan melalui kurikulum nasional serta media budaya seperti film wajib Pengkhianatan G30S/PKI.
Sementara itu, melalui kebijakan NKK/BKK tahun 1978, aktivitas politik mahasiswa dibatasi secara ketat.
Dewan mahasiswa dibubarkan dan organisasi kampus ditempatkan di bawah kontrol birokrasi.
Pada akhirnya, mau tidak mau Paradigma pembangunan teknokratis tersebut berdampak langsung pada arah kebijakan pendidikan.
Negara melihat pendidikan terutama sebagai sarana untuk menghasilkan tenaga kerja terampil yang dapat mendukung industrialisasi dan modernisasi ekonomi.
Kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru cenderung menekankan aspek praktis, efisiensi, dan keterampilan teknis yang relevan dengan kebutuhan pembangunan.
Sebaliknya, ilmu sosial dan humaniora berada dalam posisi yang ambivalen.
Di satu sisi, bidang ini tetap diajarkan dalam sistem pendidikan.
Namun di sisi lain, bentuk-bentuk kajian yang bersifat kritis, ideologis, atau reflektif terhadap struktur kekuasaan mengalami pembatasan.
Daniel Dhakidae (2003) dalam Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru menuturkan bahwa rezim ini berupaya membangun intelektual yang berfungsi sebagai pendukung stabilitas negara, dan berusaha menghapus Intelektual yang berfungsi sebagai pengkritik kekuasaan.
Kritik Terhadap Paradigma STEM
Meskipun memiliki dasar rasional yang kuat, kebijakan di atas ini juga menyimpan problem sistemik yang signifikan.
Misalnya, ketika pendidikan tinggi hanya direduksi menjadi instrumen pembangunan ekonomi, maka pengetahuan terancam menjadi komoditas yang tunduk pada logika efisiensi dan produktivitas.
Dalam konteks inilah, kritik terhadap paradigma STEM juga perlu diurai.
McComas dan Burgin dalam artikelnya “A Critique of STEM Education”, ia menegaskan bahwa gagasan STEM kerap dikonstruksi sebagai proyek politik dan ekonomi. Ia berargumen;
“lacks a coherent epistemological foundation and risks marginalizing other disciplines such as the arts and humanities.”
Kebijakan tersebut berpotensi membuat bidang lain, seperti seni dan ilmu humaniora, menjadi kurang dihargai, terpinggirkan, atau dianggap tidak penting dibandingkan bidang tertentu
Lebih jauh, McComas dan Burgin menyoroti bahwa orientasi STEM menciptakan bentuk rasionalitas baru yang bersifat instrumental, yakni pengetahuan yang dinilai berdasarkan kemampuannya menghasilkan output ekonomi, dan kurang memberikan perhatan terhadap realitas sosial atau moral.
Akibatnya, pendidikan tinggi kehilangan fungsi reflektifnya dan berubah menjadi pabrik produksi keterampilan teknis.
Hal ini juga perlu digarisbawahi bahwa kritik McComas dan Burgin tidak menolak sains dan teknologi, tetapi menuntut kehadiran dimensi filosofis yang mampu memeriksa bagaimana sains dibentuk, dilegitimasi, dan digunakan.
Kritik semacam ini sebenarnya telah menemukan gema dalam tradisi filsafat kritis Mazhab Frankfurt.
Merujuk pada buku “Dialectic of Enlightenment”, ketika segala sesuatu termasuk dunia pendidikan terperangkap di dalam sistem komersial, berarti Pendidikan mulai terpenjara dalam industri budaya, yaitu fenomena pengaturan masyarakat, kebudayaan dan pikirannya secara sentral dari atas (negara), melalui paradigma industri dan komoditi.
Pendidikan dipaksa hanya menghasilkan lulusan siap bekerja untuk industri, sehingga setiap lulusannya hanya menjadi pekerja atau sekrup di dalam sebuah mesin industrialisasi dan kapitalisme yang telah didesign sedemikian rupa oleh negara.
Sejak Adorno dan Horkheimer, kritik terhadap rasionalitas instrumental menjadi tema sentral yang kemudian dikembangkan oleh Jürgen Habermas.
Dalam jurnal berjudul “Etika Emansipatoris Jurgen Habermas”, Irfan Safrudin menjelaskan bahwa Habermas menilai ilmu-ilmu modern telah terjebak dalam orientasi objektivitas, di mana pengetahuan menyimpan kepentingan-kepentingan tersembunyi yang bertujuan sebagai alat kontrol dan dominasi, dan hal ini bisa menyebabkan Dehumanisasi.
kepentingan tersebut oleh Habermas dipahami sebagai kepentingan ekonomis yang bersifat eksploitatif dan terwujud dalam sistem kapitalisme dibawah prinsip tukar.
Sebagai tandingan, ia memperkenalkan konsep rasionalitas komunikatif, sebuah cara berpikir yang bertumpu pada dialog dan pemahaman bersama, bukan pada dominasi.
Melalui teori tindakan komunikatif, Habermas berupaya mengembalikan fungsi rasionalitas ke arah praxis emansipatoris. Pengetahuan, menurutnya, memiliki tiga kepentingan fundamental yakni teknis, praktis, dan emansipatoris.
Kepentingan teknis berhubungan dengan penguasaan alam; kepentingan praktis berkaitan dengan pemahaman sosial; sedangkan kepentingan emansipatoris adalah upaya membebaskan manusia dari distorsi komunikasi dan struktur kekuasaan yang menindas.
Bagi Habermas sendiri, inti perkaranya hanyalah bagaimana mendapatkan rasionalitas komunikatif — yaitu syarat-syarat yang memungkinkan komunikasi sosial antar budaya yang berbeda, suatu rasionalitas yang sama bagi semua peserta dialog dan memang disyaratkan dalam tiap bentuk komunikasi.
Bagaimanakah hal itu bisa didapatkan? Habermas mencarinya dengan cara mengungkapkan ke taraf teoretis keterampilan intuitif-prateoretis yang biasanya mendasari tiap tindakan bicara, menilai, memahami, dan beraksi. (Safrudin, 2021)
Lebih lanjut, hal ini menegaskan bahwa inti dari proyek Habermas terletak pada usaha merumuskan rasionalitas komunikatif sebagai dasar normatif dari kehidupan sosial modern.
Rasionalitas ini tidak lagi bersandar pada logika instrumental yang menilai rasio dari segi efisiensi dan kontrol terhadap dunia, melainkan pada kemampuan manusia untuk mencapai saling pengertian melalui tindakan komunikatif.
Bagi Habermas, tindakan komunikatif adalah bentuk interaksi sosial yang diatur oleh norma-norma bahasa dan saling pengakuan antar subjek yang bersifat universal, bukan lewat dominasi.
Artinya, rasionalitas komunikatif berakar pada praktik sehari-hari manusia, dalam percakapan dan musyawarah yang mengandaikan kejujuran, keterbukaan, dan kesetaraan.
Hemat saya, dalam kerangka berfikir diatas dapat diketahui bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah seperti; prioritas beasiswa STEM membentuk cara negara mendefinisikan fungsi pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Pendidikan diposisikan dalam relasi langsung dengan agenda pembangunan nasional, sehingga nilai suatu disiplin ilmu ditentukan oleh kesesuaiannya dengan tujuan strategis negara.
Kecenderungan ini berjalan seiring dengan karakter pemerintahan yang menekankan stabilitas, disiplin, dan koordinasi terpusat sebagai prinsip tata kelola.
Dalam konfigurasi tersebut, pendidikan tinggi ditempatkan sebagai bagian dari sistem pendukung negara yang diharapkan bergerak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Otonomi akademik berada dalam relasi yang semakin erat dengan kepentingan negara, sehingga ruang bagi perbedaan perspektif dan pembacaan kritis terhadap arah pembangunan menjadi semakin terbatas.
Implikasi dari konfigurasi ini tampak pada pergeseran peran intelektual dalam kehidupan publik.
Pendidikan tinggi pun juga diarahkan untuk menghasilkan subjek profesional yang siap mengisi kebutuhan sistem yang disiapkan oleh negara.
Sementara fungsi intelektual sebagai pengkaji kebijakan, penafsir realitas sosial, dan penghasil kritik normatif mengalami penyempitan ruang institusional.
Dalam jangka panjang, orientasi kebijakan semacam ini membentuk ketimpangan epistemik di dalam sistem pendidikan tinggi. Satu bentuk rasionalitas memperoleh legitimasi dominan dan menjadi rujukan utama dalam penilaian akademik, sementara pendekatan lain berada dalam posisi subordinat.
Padahal, kompleksitas persoalan sosial kontemporer menuntut kapasitas analitis yang mampu membaca relasi sosial, dimensi etis, dan konsekuensi politik dari kebijakan publik.
Dengan demikian mau tidak mau, arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini menempatkan persoalan pengetahuan dalam kerangka yang semakin sempit dan bergerak mengikuti kebutuhan pembangunan negara, sementara fungsi reflektifnya sebagai ruang produksi makna sosial dan evaluasi kebijakan menghadapi tekanan struktural yang berkelanjutan.
Begitulah kira-kira.
Oleh: Latif, seseorang yang sedang belajar di Pendidikan Formal dan Tradisional. Mempunyai hobi tidur, sesekali baca buku dan seringkali kritik pemerintah yang suka bikin kebijakan “Asbun”.
Editor: Krisna Wahyu Yanuar
Daftar Referensi
- Kumara, A. R. A. (2025, 4 November). Rincian Perubahan Beasiswa LPDP 2026, Fokus Bidang STEM. IDN Times. Diakses dari https://www.idntimes.com/life/education/rincian-perubahan-beasiswa-lpdp-2026-00-98756-n0x45r/amp/
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2024). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Jakarta: Bappenas.
- Dhakidae, D. (2003). Cendekiawan dan kekuasaan dalam negara Orde Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Habermas, J. (1987). The theory of communicative action: Lifeworld and system (Vol. 2). Boston: Beacon Press.
- Horkheimer, M., & Adorno, T. W. (2002). Dialectic of enlightenment: Philosophical fragments (E. Jephcott, Trans.). Stanford: Stanford University Press. (Karya asli diterbitkan 1947)
- IDN Times. (2025, 4 November). LPDP fokuskan 80 persen beasiswa ke bidang STEM mulai 2026.
- McComas, W. F., & Burgin, S. R. (2020). A critique of “STEM” education. Science & Education, 29(4), 805–829. https://doi.org/10.1007/s11191-020-00138-2
- Robison, R. (1986). Indonesia: The rise of capital. Sydney: Allen & Unwin.
- Safrudin, I. (2021). Etika emansipatoris Jürgen Habermas. Jurnal Filsafat, 31(2), 215–232.






