
Tulungagung – Urupedia.id— Belanja APBD 2026 di Kabupaten Tulungagung memicu kritik tajam terkait prioritas kebijakan birokrasi daerah.
Sementara pemerintah daerah menyiapkan sekitar Rp50 miliar untuk menggaji 5.415 PPPK paruh waktu, data berbagai media menunjukkan anggaran tersebut ditempatkan dalam pos belanja barang dan jasa sehingga tidak masuk belanja pegawai resmi pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga komposisi belanja pegawai di bawah batas maksimal yang ditetapkan, namun konsekuensinya justru mengorbankan kesejahteraan tenaga yang melayani publik.
Menurut pernyataan pemerintah daerah, gaji PPPK paruh waktu yang baru diangkat berkisar antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per bulan tergantung beban tugas.
Di beberapa laporan lokal, guru SMP diperkirakan menerima sekitar Rp400.000, sedangkan guru SD sering kali berada di kisaran yang lebih rendah.
Pengupahan tersebut berlangsung meskipun kebutuhan hidup di Tulungagung – seperti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) – diperkirakan jauh lebih tinggi namun belum ditetapkan secara definitif karena aturan pusat belum keluar.
Kebijakan penempatan gaji PPPK pada belanja barang dan jasa ini seyogianya mengikuti ketentuan Permendagri.
Namun banyak pihak menyayangkan langkah ini karena terlihat lebih menekankan aspek teknis akuntansi fiskal daripada komitmen pada kesejahteraan tenaga kerja.
Dengan angka yang sedemikian rendah dibandingkan kebutuhan riil, praktis PPPK paruh waktu tetap berada dalam posisi yang mirip dengan honorer tanpa jaminan pendapatan layak.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp300 miliar untuk sektor infrastruktur pada 2026, terutama untuk memperbaiki ruas jalan rusak di berbagai kecamatan di Tulungagung.
Anggaran ini merupakan lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya dan menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan fisik.
Ironisnya, dalam konteks kebijakan publik, perhatian besar terhadap infrastruktur justru mengaburkan urgensi untuk memperkuat kelembagaan sumber daya manusia di sektor pendidikan dan layanan dasar lain.
Kritik muncul bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi soal cara birokrasi daerah bekerja yakni cepat dalam menyiapkan anggaran dan proses lelang untuk pekerjaan fisik, namun lambat dan minim inovasi dalam menyelesaikan persoalan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Birokrat daerah memilih menunggu regulasi pemerintah pusat bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat PPPK paruh waktu, alih-alih merancang kebijakan lokal yang lebih responsif bagi mereka.
Situasi ini dinilai memperlihatkan ketergantungan administrasi pada aturan ketimbang pemikiran strategis yang berorientasi pada keadilan sosial dan peningkatan kualitas layanan publik.
Model kebijakan yang pragmatis fiskal ini memunculkan persoalan klasik, apakah birokrasi masih mampu menjadi pelayan publik yang pro-rakyat atau terjebak dalam rutinitas teknokratik yang mengabaikan realitas kesejahteraan tenaga pendidikan dan pelayanan dasar lainnya?
Publik kini menunggu respons dari DPRD Tulungagung dan pemerintahan setempat untuk menguji ulang prioritas anggaran demi menjembatani jurang antara pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan pemenuhan hak dasar tenaga kerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Jurnalis: Krisna Wahyu Yanuar
Referensi
- Detik.com. (2025). Benahi infrastruktur, Pemkab Tulungagung siapkan anggaran Rp300 miliar. Detik Jatim. Diakses dari: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8298559/benahi-infrastruktur-pemkab-tulungagung-siapkan-anggaran-rp-300-m
- JPNN.com. (2025). Gaji guru PPPK paruh waktu di SMP Rp400 ribu, SD lebih kecil. JPNN Nasional. Diakses dari:https://www.jpnn.com/news/gaji-guru-pppk-paruh-waktu-di-smp-rp400-ribu-sd-lebih-kecil
- JPNN.com. (2025). Pemkab Tulungagung siapkan Rp50 miliar untuk gaji 5.415 PPPK paruh waktu. JPNN Jatim.Diakses dari: https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/42555/pemkab-tulungagung-siapkan-rp50-miliar-untuk-gaji-5415-pppk-paruh-waktu
- Pikiran Rakyat Magetan. (2025). Gaji 5.415 PPPK paruh waktu Tulungagung sedot Rp50 miliar, pakai kode rekening belanja barang dan jasa. Portal Magetan. Diakses dari: https://magetan.pikiran-rakyat.com/mataraman/pr-2249926351/gaji-5415-pppk-paruh-waktu-tulungagung-sedot-rp-50-miliar-pake-kode-rekening-belanja-barang-dan-jasa








