Berita

Pemilu Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Disorot: Kotak Kosong Dinilai Legitimasi Aklamasi Terselubung

×

Pemilu Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang Disorot: Kotak Kosong Dinilai Legitimasi Aklamasi Terselubung

Sebarkan artikel ini

Malang —Urupedia.id- Pelaksanaan Pemilu Mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang kembali menuai kritik serius.

Pemilihan Ketua SEMA dan Presiden Mahasiswa tahun ini kembali dihadapkan pada calon tunggal, sebuah pola yang berulang dari tahun ke tahun dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang kualitas demokrasi kampus.

Untuk merespon kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) memperkenalkan opsi “Kotak Kosong” sebagai alternatif pilihan bagi pemilih.

Namun, kebijakan ini justru memicu kontroversi baru. Sejumlah mahasiswa menilai, kehadiran kotak kosong bukan solusi substantif, melainkan legitimasi prosedural atas sistem aklamasi yang terus dinormalisasi.

Kebijakan Dipertanyakan: Kotak Kosong Muncul di Ujung Proses

Salah satu kritik paling tajam diarahkan pada waktu dan dasar kebijakan kotak kosong. Hingga kini, tidak ada kejelasan apakah kebijakan tersebut telah dirancang sejak awal tahapan pemilu, atau baru muncul setelah proses fit and proper test menghasilkan calon tunggal.

Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa informasi detail terkait maklumat dan persyaratan kotak kosong baru disampaikan H-1 sebelum pemungutan suara.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu mahasiswa.

“Jika aturan fundamental disampaikan mendadak, maka pemilu ini patut dipertanyakan secara etik, meskipun secara administratif tetap berjalan,” ujar salah satu mahasiswa dalam diskusi terbuka.

KPUM Dinilai Gagap Menjelaskan Regulasi

Kritik juga diarahkan pada kapasitas KPUM sebagai penyelenggara. Sejumlah mahasiswa menilai KPUM tidak mampu menjelaskan secara rinci alur regulasi, dasar hukum, dan konsekuensi politik dari kebijakan kotak kosong yang mereka tetapkan.

Ketidakjelasan ini memunculkan spekulasi luas:

apakah KPUM hanya menjalankan mandat teknis tanpa memahami implikasinya, atau justru ketidaktahuan tersebut dijadikan pembenaran atas kebijakan yang setengah matang.

Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan lanjutan yang lebih serius:

siapa yang sebenarnya mengendalikan arah demokrasi kampus?

Skenario Kotak Kosong Menang Tidak Pernah Dijelaskan

Kontroversi semakin menguat ketika muncul pertanyaan hipotetis namun krusial: apa yang terjadi jika kotak kosong menang?

Hingga menjelang pemilu, KPUM tidak pernah mempublikasikan skenario resmi terkait kemungkinan tersebut.

Tidak ada dokumen terbuka, tidak ada mekanisme tertulis apakah akan dilakukan pemilihan ulang, pendaftaran ulang calon, atau skema lain.

Ketidak kejelasan ini memperkuat dugaan bahwa kemenangan kotak kosong tidak pernah benar-benar disiapkan sebagai opsi nyata, melainkan hanya simbol pilihan tanpa konsekuensi substantif.

Dominasi Ormas dan Minimnya Kompetisi

Data empiris yang beredar di kalangan mahasiswa menunjukkan fakta mencolok: hanya satu calon yang mendaftar, berhadapan dengan kotak kosong. Fenomena ini tidak berdiri sendiri.

Mahasiswa menyoroti adanya pola berulang yakni, dominasi latar belakang organisasi kemahasiswaan tertentu, minimnya ruang aman bagi calon independen, serta iklim politik kampus yang dinilai tidak kondusif bagi kompetisi sehat.

Akibatnya, banyak mahasiswa yang dinilai kompeten memilih tidak maju, bukan karena kurang kapasitas, tetapi karena membaca hasil pemilu yang dianggap sudah dapat diprediksi sejak awal.

Kotak Kosong Jadi Cermin Kegagalan Sistem

Dalam konteks ini, kotak kosong dinilai bukan simbol perlawanan demokratis, melainkan indikator kegagalan sistem politik kampus.

Jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka yang dipertanyakan bukan individu, melainkan seluruh ekosistem demokrasi mahasiswa yang gagal mencetak alternatif kepemimpinan.

Demokrasi Kampus Diperingatkan Jangan Sekadar Formalitas

Situasi ini memicu desakan agar KPUM dan pihak terkait memberikan pertanggungjawaban terbuka, khususnya terkait:

  1. dasar dan waktu penyusunan kebijakan kotak kosong,
  2. kapasitas penyelenggara dalam memahami regulasi pemilu,
  3. ketersediaan dokumen resmi yang dapat diakses publik.

Tanpa transparansi dan kejelasan regulasi, pemilu mahasiswa dinilai berisiko menjadi rutinitas administratif tanpa makna demokratis.

Jika kondisi ini terus berulang, mahasiswa bukan sedang belajar memilih pemimpin, melainkan dibiasakan menerima hasil politik tanpa ruang kritik dan alternatif nyata.

Oleh: Zahwa Ilma

Editor Berita: M. Fakhrina Haqiqul Uman

Advertisements
Index