
Urupedia.id- Pasca gema takbir IdulFitri mereda di tengah hangatnya bulan Syawal, masyarakat Indonesia memiliki tradisi khas yang nyaris tidak ditemukan di mayoritas negara Muslim lain, yaitu halalbihalal.
Tradisi ini hadir dari lingkup keluarga, lingkungan sekolah, hingga institusi formal sebagai ruang untuk merajut kembali silaturahmi dan saling memaafkan.
Meski terdengar seolah berakar dari bahasa Arab murni, praktik halalbihalal justru lahir dari rahim kebudayaan Indonesia.
Secara etimologis, istilah halalbihalal merupakan konstruksi dari kata halal dengan sisipan bi yang dalam bahasa Arab berarti dengan.
Kata halal sendiri merujuk pada sesuatu yang dilegalkan atau diperbolehkan.
Mengacu pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, secara filosofis halalbihalal dimaknai sebagai proses menghalalkan kembali relasi, yakni mencairkan, melepaskan, dan merelakan sekat sosial yang terbentuk akibat konflik.
Dalam praktik sosial, tradisi ini menjadi medium untuk memperbaiki hubungan yang renggang sekaligus menghapus kecanggungan yang tersisa.
Menariknya, meskipun tidak berasal dari kaidah baku bahasa Arab, istilah ini menunjukkan kemampuan masyarakat Muslim Indonesia dalam mengakulturasi ajaran Islam dengan kearifan lokal.
Sejarah halalbihalal memiliki beragam versi.
Narasi yang paling populer mengaitkannya dengan inisiatif Presiden Soekarno pada awal masa kemerdekaan.
Di tengah situasi politik yang sarat ketegangan dan fragmentasi elite, Soekarno mencari cara untuk meredakan konflik nasional.
Atas permintaan tersebut, KH Wahab Chasbullah mengusulkan sebuah forum silaturahmi yang mempertemukan para tokoh bangsa dalam suasana saling memaafkan.
Dari sinilah gagasan halal bihalal memperoleh bentuk formalnya sebagai instrumen rekonsiliasi yang kemudian meluas menjadi tradisi nasional lintas lapisan masyarakat.
Namun, terdapat pula pandangan lain yang menempatkan halalbihalal sebagai bagian dari warisan budaya Nusantara yang lebih tua.
Jejaknya dapat ditelusuri hingga masa Wali Songo pada abad ke-16.
Naskah kuno beraksara Pegon dan Hanacaraka, seperti Babad Cirebon, menunjukkan adanya praktik saling menghalalkan dalam pertemuan masyarakat dengan elite lokal.
Tradisi berjabat tangan sebagai simbol permohonan maaf menjadi bagian dari ritus sosial tersebut.
Selain itu, arsip historis mencatat penggunaan istilah serupa, seperti Halal Bihalal dalam majalah Suara Muhammadiyah tahun 1926 serta penyelenggaraan kegiatan halal bihalal di Keraton Surakarta pada tahun 1936.
Dengan demikian, perlu adanya pelurusan dalam memahami peran KH Wahab Hasbullah.
Ia bukan pencipta tradisi ini, melainkan sosok yang mampu mengartikulasikan praktik kultural tersebut ke dalam konteks kenegaraan.
Dalam situasi politik 1948 yang penuh ketegangan, ia memanfaatkan kearifan lokal sebagai sarana rekonsiliasi nasional.
Halal bihalal, dalam hal ini, menjadi strategi budaya untuk mencairkan kebuntuan politik melalui pendekatan yang lebih humanis.
Hingga kini, halalbihalal tetap lestari sebagai bagian dari identitas sosial bangsa.
Tradisi ini telah melintasi berbagai fase sejarah, dari era kewalian, lingkungan keraton, hingga masa pembentukan republik.
Lebih dari sekadar seremoni, halalbihalal merepresentasikan pertemuan antara nilai religius dan praktik budaya yang hidup.
Ia menjadi ruang simbolik tempat individu dan komunitas menegosiasikan kembali relasi sosial, melampaui sekat kepentingan, dan meneguhkan semangat saling mengikhlaskan demi terciptanya harmoni bersama.
Oleh: Siti Mukholifah
Editor: Krisna Wahyu Yanuar






