Urupedia – Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan di Indonesia. Pengertian bank menurut UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yakni lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat. Jika dilihat dari operasionalnya, bank dibagi menjadi dua yakni konvensional dan syariah.
Sekilas, bank konvensional dan syariah tampak sama. Bahkan sebagian besar bank saat ini memiliki cabang konvensional dan syariah sendiri. Berikut perbedaan antaran bank konvensional dan syariah dilansir dari ocbcnisp.com:
1. Berdasarkan Definisinya
Bank Konvensional adalah segala aktivitas perputaran uang yang mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sementara, bank syariah adalah aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum-hukum muamalah (hubungan antar manusia) dalam agama Islam yang mengacu pada Al-Quran dan Hadis.
2. Tujuan Pendirian
Bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum. Sementara bank syariah, tujuan pendiriannya tidak hanya berorientasi pada profit saja, namun penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tapi juga memperhatikan aspek akhirat juga.
3. Prinsip Pelaksanaan
Bank konvensional menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdarkan hukum yang berlaku. Sementara, bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-Quran dan Hadis serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip islami.
4. Sistem Operasional
Bank konvensional memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga. Sementara bank syariah, tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba. Sehingga system operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
5. Hubungan antara Nasabah – Lembaga Perbankan
Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu sebagai debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur sementara perbankan berperan sebagai debitur. Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
6. Kesepakatan Formal
Bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Berbeda dengan bank syariah yang melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam. Beragam jenis akad transaksi dalam bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Dalam melaksanakan perjanjian pun terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
7. Pengawas Kegiatan
Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
8. Proses Pengelolaan Dana
Bank konvensional, pengelolaaan dana dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sementara, uang nasabah dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai aturan islam. Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan islam. Akibatnya, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai islam, seperti perusahan rokok, narkoba, dan sebagainya.
9. Sistem Bunga
Bank konvensional menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan. Sementara, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
10. Pembagian keuntungan
Bank konvensional mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Sedangkan bank syariah keuntungan bank diperoleh dari hasil jual beli, sewa menyewa dan kemitraan dengan nasabah.
11. Pengelolaan Denda
Bisa dilihat ketika terlambatkan melakukan pembayaran dalam bank konvensional, terdapat denda yang dibebankan kepada nasabah. Bahkan besaran bunga bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan. Sementara untuk bank syariah tidak memiliki aturan beban denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.
Penulis: Nella Hanatul
Editor: Munawir Muslih