Esai

Manifestasi Peran Ekonomi Islam dalam Mendongkrak Laju Industri Halal di Indonesia

×

Manifestasi Peran Ekonomi Islam dalam Mendongkrak Laju Industri Halal di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang secara konstitusional tidak mengikrarkan diri sebagai negara Islam, tetapi sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam. Indonesia juga tercatat menjadi salah satu negara yang mempunyai potensi tinggi dalam mengembangkan industri salah satunya yaitu industri halal.  Tentu ini merupakan keterlibatan dari banyaknya penduduk muslim di Indonesia yang memberi sumbangsih senilai 12,7% populasi muslim di dunia.

Melihat data yang ada The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 menginformasikan bahwa besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD 2,1 triliun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan terus bertambah mencapai USD 3 triliun pada tahun 2023. Sebab utama yang mempengaruhi ialah meningkatnya jumlah penduduk muslim di dunia dan menaikkan permintaan terhadap  produk dan jasa secara signifikan.

Meski Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, namun Indonesia belum dapat berperan secara maksimal dalam memenuhi permintaan. Dalam the Global Islamic Economy Index 2018/2019 Indonesia tercatat menempati posisi peringkat ke-10 sebagai produsen produk halal dunia, peringkat ke-5 kategori Top 15 Global Islamic Economy Indicator, peringkat ke-5 kategori Top 10 Islamic Finance, peringkat ke-4 kategori Top Muslim Friendly Travel, dan peringkat ke-3 kategori Modest Fashion. Tentu fakta semacam ini membuat kita miris, mengingat jumlah penduduk muslim yang banyak ternyata belum bisa mewujudkan Indonesia sebagai negara penyuplai kebutuhan komoditas halal di dunia.

Dapat dilihat bahwa Indonesia belum mampu masuk Top 10 disemua sektor industri halal dunia, bahkan untuk halal food yang notabenenya kebutuhan dasar orang muslim Indonesia belum bisa terpenuhi. Sejauh ini bisa dipastikan adanya ketimpangan yang signifikan antara potensi yang ada dengan realita industri halal yang berlangsung di lapangan. Dengan adanya ketimpangan ini menjadikan Indonesia masih berkutat sebagai konsumen produk industri halal dunia dengan segala potensi yang dipunyai.

Sudah waktuya Indonesia bangkit dan menjadi pusat halal dunia. Pemerintah sudah mendeklarasikan bahwa Indonesia bisa dan sangat mungkin menjadi negara pusat industri halal dunia. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dalam acara Kongres Halal Internasional 2022 mengakui bahwa sejauh ini Indonesia berkembang dengan sertifikasi halal namun belum dengan industrinya.

Pemerintah telah berupaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal dunia salah satunya dengan pengembangan pada sektor perbankan syariah serta menargetkan pada tahun 2024 menjadi pusat industri halal dunia. Ma’ruf Amin juga mengingatkan untuk semua pihak bisa saling bekerja sama dan berkoordinasi agar bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal.

Berbekal potensi yang dimiliki Indonesia, seyogyanya industri halal bisa kian dioptimalkan guna mencetak perekonomian dan menyejahterakan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, melihat industri halal yang sangat vital untuk mengembangkan perekonomian maka tidaklah lupa dengan peranan ekonomi Islam di dalamnya. Kita ketahui bahwasannya ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia yang berupa memandang, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan ekonomi dengan cara yang islami berdasarkan syariat islam bersumber dari Al-Quran dan Hadis.

Analisis ini dilaksanakan guna mengetahui seberapa besar peran ekonomi Islam demi perkembangan industri halal khususnya di Indonesia. Dan bertujuan untuk mendefinisikan peluang ekonomi Islam di pasar industri halal dan memperluas apa saja faktor-faktor yang memperngaruhi berkembangnya industri halal melalui peranan ekonomi Islam.

Pembahasan dan Analisis

Ekonomi Islam di Indonesia sedang melejit di tengah ketidakpastian ekonomi global dan persaingan ekonomi yang semakin ketat. Indonesia memandang ekonomi Islam dalam lingkup yang luas, kalau dulu fokusnya kepada lembaga keuangan, perbankan syariah, dan pasar keuangan syariah dan sekarang sudah meluas cakupannya yaitu sudah mencakup industri halal.

Jika kita bicara tentang ekonomi itu luas sekali, industri halal salah satunya, dana sosial Islam termasuk zakat wakaf, lembaga pendidikan dan semua aktivitas di Indonesia yang masuk kategori syariah. Hal tersebut di masa sekarang menjadi fokus Indonesia dan seluruh stakeholder untuk selalu bekerja sama mengkaitkan dengan ekonomi Islam.

Sistem ekonomi Islam akan memberikan manfaat yang merata dan berkelanjutan bagi setiap pelaku perekonomian. Aktivitas ekonomi Islam berladasarkan Al-Quran dan Hadis serta yang dilaksanakan umat Islam secara baik yang utamanya yaitu terbebas dari konsep riba, ketidakpastian atau gharar, dan judi atau nasyir.

Faktor utama pengaplikasian ekonomi Islam ialah sektor riil yang berpotensi dalam meningkatkan pergerakan industri halal secara nasional. Kategori halal mempunyai cakupan luas karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi Islam. Di dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berarti telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Kita ketahui bahwa ajaran Islam khususnya dalam ekonomi Islam memberikan tuntunan agar umat Islam hanya mengkonsumsi produk yang halal dan tayibah (baik,red) dalam pemenuhan kewajibannya. Hal ini merupakan salah satu ibadah dan rasa wujud syukur umat muslim kepada Allah Swt. Dalam kerangka menjalankan perekonomian, umat Islam memerlukan adanya perlindungan dan penjaminan produk halal diseluruh wilayah dengan jaminan halal yang sehat, halal yang  baik, dan halal yang berkualitas.

Oleh karena itu, disini peran ekonomi Islam yang sangat berpengaruh yaitu dengan dilakukannya sertifikasi halal di setiap produk industri halal dengan tujuan menjamin kehalalan dan adanya kemaslahahatan yang dirasakan penikmat produk. Selain untuk memberi kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya

Aktivitas-aktivis ekonomi senantiasa diawasi oleh hukum-hukum islam dan pelaksanaannya selalu dikawal pihak Pemerintah jadi dipastikan aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Yang tidak kalah penting dari adanya sertifikasi halal yaitu untuk meningkatkan daya saing ekspor produk negara Indonesia ke negara lain. sertifikasi halal dapat menjadi landasan kuat untuk bersaing di pasar global. Semakin banyak produk yang tersertifikasi halal dapat mewujudkan Indonesia menduduki pusat industri halal dunia.

Kabar baiknya baru-baru ini posisi Indonesia dalam Global Islamic Economy Indicator 2022 berhasil menduduki peringkat ke-2 pada Indicator Halal Food. Perbaikan seperti ini semoga dapat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia dan bisa merealisasikan cita-citanya menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024.

Fakta di lapangan, industri halal telah menjadi bagian bisnis dunia yang nilainya sangat besar dan menjanjikan, tidak hanya untuk umat muslim tetapi juga non muslim dan tidak hanya menjadi pusat perhatian negara-negara Islam (Islamic countries) tapi juga negara-negara sekuler yang minoritas muslim. Melihat hal tersebut menambah peluang kepada Indonesia untuk melakukan perluasan ekspor ke berbagai negara yang mana tidak menutup kemungkinan ekspor ke negara yang minoritas muslim.

Penutup

Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk mengembangkan industri halal. Dengan faktor utama yaitu sektor riil yang berpotensi meningkatkan pergerakan industri halal secara nasional. Kategori halal mempunyai cakupan luas, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi Islam. Berdasarkan undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang  berarti telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Dalam menjalankan perekonomian, umat Islam memerlukan adanya perlindungan dan penjaminan produk halal. Oleh karena itu, adanya peran ekonomi Islam dalam hal ini berupa sertifikasi halal pada produk sangatlah berpengaruh dan penting. Dan yang tidak kalah penting dari adanya sertifikasi halal yaitu untuk meningkatkan daya saing ekspor produk Indonesia ke negara lain. Semakin banyak produk yang tersertifikasi halal dapat mewujudkan Indonesia  menduduki pusat industri halal dunia.

Referensi

Anwar Fathoni, Muhammad, Hadi Syahputri, Tasya. (2020). Potret Industri Halal Indonesia:Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, ISSN:2477-6157;E-ISSN 25-6534. Jakarta.

Farcha Kamila, Evita. (2021). Peran Industri Halal dalam Mendongrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Jurnal Likuid, Volume 1 Nomor 01 Januari 2021. Bandung.

Ibrahim, Azharsyah, dkk. (2021).  Pengantar Ekonomi Islam. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia: Jakarta.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2018). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. PT Zahir Syariah Indonesia. Jakarta

Muljawan, Dadang, dkk. (2020). Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. Jakarta.

Majelis Ulama Indonesia. (2022). Konferensi Halal Internasional 2022. Bangka Belitung.

Advertisements

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Index