Mozaik

Hukum Berkurban Sapi dengan Niat Kurban sekaligus Aqiqah

×

Hukum Berkurban Sapi dengan Niat Kurban sekaligus Aqiqah

Sebarkan artikel ini

UrupediaPada Bulan Juli 2022 ini kita akan merayakan momen hari besar bagi umat beragama Islam, yaitu hari raya iduladha. Hari raya Idul Adha setiap tahunya jatuh pada tanggal 10 dari bulan Dzulhijjah dan bagi umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban.

Perlu diketahui juga istilah kurban sendiri dalam bahasa arabnya adalah “الأضحية” (al-udhiyah) diambil dari kata “أَضْحَى” (adh-ha). Makna “أَضْحَى” (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama salat, yaitu salat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Adapun “الأضحية” (al-udhiyah atau kurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya iduladha dan hari tasyrik. Hari tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

Kemudian yang menjadi pertanyaan ketika menjalankan ibadah kurban pada seekor sapi, ada saudara atau salah satu keluarga dengan diniatkan kurban sekaligus aqiqah. Karena dengan suatu alasan belum sempat di aqiqah?

Dilansir dari redaksi bahtsul masail NU Online, dalam hal berkurban seekor sapi sejumlah orang boleh bersekutu dalam konteks ibadah kurban. Hal ini pernah diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah, sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah dari pada haji) bersama Rasulullah Saw, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang,” (HR. Muslim).

Selaras dengan itu, Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA meriwayatkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah Saw. Di tengah perjalanan hari raya iduladha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban,” (HR. Al-Hakim).

Ulama Syafi’iyah kemudian memutuskan bahwa sejumlah orang boleh bersekutu dalam kepemilikan seekor sapi. Mereka juga boleh menyembelihnya di hari raya iduladha dengan niat masing-masing.

اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولو كان أحدهم ذميا لم يقدح فيما قصده غيره من أضحية و نحوها

Artinya, “(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, aqiqah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan aqiqah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 306).

Dengan demikian melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika menjalankan ibadah kurban berupa seekor sapi dengan niat berkurban dan aqiqah sekaligus diperbolehkan. Karena seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang. Jadi boleh dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat aqiqah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum aqiqah.

Sebab, hal seperti itu tidak mengurangi dan mengingkari ibadah kurban atau ibadah aqiqah saat dijalankan sesuai dengan niat dan maksud masing-masing anggota keluarga.

Editor: Munawir