
Deskripsi Masalah :
Termasuk yang diharamkan ketika ihram adalah memakai wewangian. Dalam realitanya banyak sekali macam wewangian saat ini, mulai dari stella yang digantung di almari maupun dalam ruangan dan berbagai macam parfum yang dibuat dari campuran zat-zat kimia.
Selain itu juga banyak benda yang berbau wangi seperti sampo, sabun, handbody dll, yang dalam komposisinya terdapat parfum. Akan tetapi, parfum yang menjadi bahan campuran ini bukan parfum yang siap pakai, akan tetapi parfum khusus yang biasa disebut induk parfum. Ada lagi freshcare yang juga mempunyai bau harum.
Makanan juga banyak yang berkomposisi pewangi makanan seperti pandan dan vanili dan lainnya. Dalam kitab fikih dijelaskan definisi parfum yang haram bagi muhrim ialah setiap benda yang pemakaiannya digunakan untuk wewangian. Sementara sabun dan semacamnya, dalam kitab turats tidak begitu jelas bahwa sabun termasuk parfum yang haram atau tidak.
Pertanyaan:
Sebenarnya apakah benda-benda di atas termasuk yang diharamkan dipakai saat ihram menurut kitab turats?
Jawaban:
Diperinci sebagai berikut:
- Shampoo, sabun, handbody dan sejenisnya dari setiap barang yang komposisi pembuatannya terdapat wewangian, termasuk yang diharamkan dipakai saat ihram. Apabila dalam komposisi pembuatannya tidak terdapat wewangian, maka tidak termasuk yang diharamkan dipakai saat ihram.
- Pandan dan vanili tidak termasuk wewangian yang diharamkan karena berfungsi sebagai ishlah at-tho’am.
Referensi:
- Hasyiah Al-Idhoh, h. 156.
- Tuhfah Al-Muhtaj, vol. 4, h. 166
- Hasyiah Al-Bujairomi, vol. 2, h. 455
Pertanyaan:
b. Apakah dengan masuk ruangan yang dipasangi pengharum ruangan termasuk menggunakan wewangian yang haram ? Dan apa hukum membawa pewangi ruangan yang telah terbuka jika menyebabkan menempelnya sebagian bahan ke tangan dan baju?
Jawaban:
b. memasuki ruangan yang dipasangi pengharum ruangan atau membawa wewangian tersebut yang menyebabkan menempelnya sebagian bahan ke tangan dan baju tidak diharamkan, karena secara ‘urf tidak dianggap memakai wewangian yang dipakai di badan atau pakaian.
Referensi:
- Al-Ghuror Al-Bahiyah, vol. 2, h. 342.
- I’anah At-Tholibin, vol. 2, h. 361
- Busyro Al-Karim, h. 662.