EkonomiNasional

Akibat Perusahaan Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas, Begini Reaksi Kemnaker

×

Akibat Perusahaan Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas, Begini Reaksi Kemnaker

Sebarkan artikel ini

Urupedia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi apresiasi kepada 9 perusahaan berkat menerapkan pengupahan berbasis produktivitas. Apresiasi ini berupa penganugerahan penghargaan olimpiade pengupahan berbasis produktivitas (OPBP) Tahun 2022.

Dikutip dari akun media sosial @kemnaker OPBP merupakan penghargaan teladan kepada 9 perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas perusahaan skala kecil, menengah, dan besar.

Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beserta Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta pada Selasa (20/12/2022).

Ida dalam sambutannya, merasa bangga terhadap antuasiasme perusahaan yang mendaftar sebagai peserta OPBP. Padahal, dalam jangka 2 tahun terakhir hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami ujian yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Ida mengatakan, para peserta OPBP secara sukarela menunjukkan data hubungan kerja di perusahaan dalam waktu 2 tahun terakhir dengan menunjukkan bahwa pelaksanaan hubungan kerja berjalan dalam suasana kondusif. Kemudian, perusahaan peserta OPBP juga berinisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas di perusahaan masing-masing.

“Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah,” kata Menaker.

Menaker juga mengatakan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan. Mengingat struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu hal krusial dari 9 lompatan yang dicanangkan Kemnaker. Yaitu pengaktualisasian visi baru hubungan industrial.

Manifestasi visi baru hubungan industrial tersebut akan terdeteksi dari penghargaan perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang produktif melalui upah yang diterima. Pekerja atau buruh yang produktif akan memperoleh upah yang lebih tinggi. Dan sebaliknya, pekerja atau buruh yang tidak produktif akan memperoleh imbalan yang lebih rendah.

Dengan sistem pengupahan semacam ini, maka menjadi keharusan bagi pekerja atau buruh untuk tetap konsisten meningkatkan produktivitas. Agar memperoleh upah yang dapat mensejahterakan pekerja atau buruh dan keluarganya.

“Pada akhirnya, sistem pengupahan berbasis produktivitas akan berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan dalam mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” imbuh Menaker.

Ida berharap melalui pemberian penghargaan perusahaan teladan ini menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Selain itu, saya juga mengharapkan agar saudara-saudari dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusahaan lainnya. Sehingga sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan. Yang tujuan akhirnya adalah semakin banyaknya perusahaan penerima penghargaan teladan di masa depan,” pungkas Menaker.