NasionalPolitik

Sebanyak 686 Kepala Desa Terjerat Korupsi, KPK Bentuk Laboratorium Pencegahan Korupsi

×

Sebanyak 686 Kepala Desa Terjerat Korupsi, KPK Bentuk Laboratorium Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

UrupediaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sejak tahun 2015 melakukan upaya mewujudkan Indonesia bebas dari Korupsi yang dimulai dari desa. Bahkan pemerintahan telah menurunkan dana desa sebesar Rp 468,9 Triliun. Dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun pada kenyataannya, masih saja ada penyalahgunaan dana desa tersebut dengan berbagai modus.

Dilansir dari akun resmi instagram resmi KPK, sebanyak 686 kepala desa melakukan korupsi dengan berbagai modus, antara lain:

  • Mark Up Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
  • Perjalanan dinas atau kegiatan fiktif
  • Laporan fiktif
  • Penggelapan dana
  • Penyalahgunaan anggaran

Terkait kasus korupsi tersebut, KPK mulai melakukan pengenalan sebuah progam desa anti korupsi melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, dengan membuat laboratorium pencegahan korupsi. Program ini dibentuk dengan tujuan untuk menekan potensi-potensi tindak pidana korupsi dalam pengolahan desa.

Berikut ini Indikator Desa Anti Korupsi

1. Penguatan Tata Laksana (perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes),
2. Penguatan Pengawasan Kinerja (pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan),
3. Penguatan Kualitas Layanan Publik (Layanan pengaduan pengawasan dan keterbukaan informasi publik),
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat (Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana kerja pemerintah),
5. Kearifan Lokal (adanya budaya atau hukum adat terkait upaya pencegahan korupsi).

Selain itu, KPK juga memberikan 10 contoh desa anti korupsi di Tahun 2022, yaitu:
1. Desa Detusoko Barat, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nilai 90.24.
2. Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai 91.39.
3. Desa Pakatto Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai 92.75.
4. Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dengan nilai 92.75.
5. Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan nilai 93.21
6. Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dengan nilai 93.25.
7. Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dengan nilai 93.25.
8. Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 95.
9. Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nilai 96.16.
10. Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi ngah dengan Nilai 96,75.