Politik

Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Trenggalek Bakal Rekrut 2544 Pantarlih

×

Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Trenggalek Bakal Rekrut 2544 Pantarlih

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Trenggalek sejak tanggal 26 Januari 2033 telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sampai 31 Januari 2023 mendatang. Dalam perekrutan Pantarlih di Trenggalek bakal diambil 2544 personil.

Pantarlih sendiri merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan langsung terjun dari rumah ke rumah. Hal ini dalam rangka untuk memutakhirkan data pemilih yang nantinya akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Nurani, divisi yang membidangi sumber daya manusia (SDM) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa perekrutan ini melibatkan SDM yang cukup banyak selain nanti pembentukan panitia di TPS saat pemungutan suara.

Tak main-main, jumlah petugas yang akan direkrut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebanyak 2544 personil.

“Mereka tersebar di tiap desa, dan yang melakukan penerimaan pendaftaran dan penyeleksian adalah panitia tingkat desa yang sudah kami lantik tanggal 24 Januari lalu,” ujar Nurani.

Komisioner yang aktif dalam media sosial dan juga penulis puluhan buku tersebut menuturkan bahwa nantinya Pantarlih ini akan bertugas lebih dari satu bulan.

Masa kerja mereka adalah mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023. Sehingga, diharapkan PPS akan merekrut dan memilih orang-orang yang dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Yang terpenting komitmen untuk masuk dari rumah ke rumah dengan prinsip ketelitian dalam mencocokkan data pemilih yang dibawa sebagai bekal dengan data kependudukan warga yang dimasuki rumahnya. Lalu dituangkan dalam form-form hasil pemutakhiran yang mereka bawa,” tegas Nurani.

Dalam perekrutan ini tidak ada tes tertulis maupun wawancara. Nantinya PPS akan menyeleksi berdasarkan syarat administrasi yang di dalamnya juga memuat riwayat hidup calon Pantarlih.

“Jika ada lebih dari satu pendaftar, maka akan ditentukan dalam rapat pleno PPS siapa yang harus dipilih,” tandas Nurani.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *