Urupedia – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada travel yang menawarkan visa selain visa haji resmi kepada jemaah. Penegasan ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media setelah mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (4/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” Ucapnya
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua kategori: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, ditambah 20.000 kuota tambahan. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mewajibkan keberangkatan melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan visa haji mujamalah harus melaporkan kepada Menteri Agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.