
Urupedia.id- Fenomena tabrak lari yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi) kepada driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan, salah satu massa demonstran di kawasan Pejopangan, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Agustus 2025 merupakan tindakan kejahatan yang tidak bisa dimaafkan.
Ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, namun pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
Mengekspresikan keresahan dan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional yang wajib diejawahtahkan.
Affan Kurniawan yang terlibat dalam aksi gerakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut merupakan tindakan konstitusional yang seharusnya dijaga dan di amankan oleh aparat kepolisian, bukan malah dihalang-halangi atau justru ditabrak lari hingga mati.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E, ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selanjutnya juga diperkuat oleh Pasal 2 Undang-undang No.9 Tahun 1998, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, berhak menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.
Kiranya sudah jelas bahwa tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap Affan merupakan tindakan yang melawan hukum dan mengkhianati kedaulatan negara.
Aksi yang seyogyanya dilakukan untuk terpenuhinya hak-hak masyarakat agar mendapatkan keadilan dan kesejahteraan, kini berujung menjadi pembunuhan brutal oleh aparat kepolisian.
Melalui video yang beredar di berbagai media sosial, secara jelas dan terang-ternagan, kita semua dipertontonkan bagaimana teganya polisi melindis saudara Affan.
Masihkah kita mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ketidakkesengajaan? atau tindakan yang bisa dimaklumi secara hukum?
Dalam hukum pidana, tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian terhadap korban, apalagi sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan hukum, dan wajib mendapatkan hukuman berat termasuk pidana dan denda.
Apalagi tindakan yang dilakukan oleh polisi terhadap Affan merupakan perilaku tabrak lagi dan masuk kategori kejahatan berat.
Dalam Pasal 312 UU LLAJ menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi tanpa alasan yang patut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75.000.000.
Di sisi lain, polisi yang melakukan tindakan tabrak lari kepada tukang Ojol tersebut bisa dikenakan pasal berlapis, seperti pemblokiran data STNK sebagai mana diatur pada pasal 87 ayat 1 dan 3 Undang-undang LLAJ, serta pencabutan SIM seumur hidup sebagai mana ketentuan Demerit Point System yang di keluarkan oleh Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri.
Karena tindakan tabrak lari merupakan tindakan nir-kemanusiaan, maka sudah seharusnya pelaku (polisi) mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jika aparat kepolisian tidak menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, meskipun sang pelakunya bagian dari aparat kepolisian sendiri, maka jalan yang lebih pantas untuk ditempuh adalah penghakiman rakyat.








