
Urupedia.id- Haji Abdul Malik Karim Amrullah, atau yang kita kenal sebagai Buya Hamka, adalah sosok ulama, sastrawan, dan politikus yang dikenal memiliki pendirian yang teguh dan tegas dalam memberikan pernyataan.
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, Hamka menjadi salah satu tokoh besar yang secara vokal menentang ideologi Komunisme.
Latar belakang penentangannya begitu kuat, bahkan menjadi salah satu alasan dirinya menerima jabatan sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hamka melihat adanya bahaya ideologi Komunis di Indonesia, dan meyakini bahwa untuk menghadapinya harus dengan ideologi kuat, yakni Islam, melalui kerja sama antara MUI dan Soeharto yang dikenal sebagai anti-komunis (Hamka, A., 2008, h. 68).
Paham Komunisme sendiri, yang diusung oleh Karl Marx, didefinisikan sebagai ideologi politik yang berupaya menghapuskan hak milik perorangan dan menggantinya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negara (Departemen Pendidikan Nasional, 2007, h. 585).
Di Indonesia, Komunisme telah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, yang melarang Partai Komunis Indonesia dan segala kegiatan penyebaran paham Komunisme/Marxisme-Leninisme (Samsuri, 2001, h. 100).
Pelarangan ini didasarkan pada argumen bahwa paham Komunisme bertentangan dengan Pancasila, khususnya apabila dihubungkan dengan sila pertama, dan para penganutnya berulang kali melakukan pemberontakan dengan kekerasan (MPRS, 1966, h. 96).
Lebih dari sekadar bertentangan dengan Pancasila, Komunisme juga dinilai bertentangan dengan ajaran prinsip agama, terutama agama Islam.
Definisi Komunisme Secara Umum
Komunisme merupakan sebuah paham atau ideologi politik yang berakar dari pemikiran Karl Marx dan Lenin, di mana istilahnya sendiri berasal dari bahasa Latin, Communis, yang bermakna milik bersama (Rujikartawi, 2015, h. 76).
Ideologi ini diklasifikasikan sebagai aliran sosialis yang lebih radikal dan menuntut sebuah gerakan revolusioner.
Tujuannya adalah untuk mengubah seluruh struktur masyarakat selama masih terjadi penindasan antar sesama manusia (Rujikartawi, 2015, h. 76).
Secara fundamental, Komunisme berupaya untuk menghapuskan hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan kekayaan.
Konsep ini kemudian diganti dengan hak milik bersama yang dikontrol secara penuh oleh negara (Departemen Pendidikan Nasional, 2007, h. 585; Samsuri, 2001, h. 100).
Dalam sistem Komunisme, sarana produksi (means of productioin) akan menjadi milik masyarakat atau komunitas (Samsuri, 2001, h. 109).
Komunisme tidak hanya mengatur aspek ekonomi, namun juga merambah sistem politik dan sosial.
Ideologi ini diimplementasikan melalui sistem diktator-proletar, sebuah praktik politik yang cenderung diktator terhadap rakyatnya sendiri (Hamka, 1982, h. 115; Suparmo, 2009, h. 6).
Pokok-pokok ajaran yang dianut secara garis besar meliputi; Pertama, Falsafah yang berlandaskan materialisme-historis.
Kedua, bersikap skeptis terhadap agama dan mengingkari adanya Tuhan (Atheisme).
Ketiga, menggunakan cara perjuangan yang kasar (Samsuri, 2001, h. 100).
Sederhananya, Komunisme adalah sebuah ideologi yang menjanjikan masyarakat tanpa kelas melalui kepemilikan kolektif, namun dalam praktiknya sering dianggap menekan hak-hak asasi manusia demi mencapai cita-cita kemakmuran Bersama.
Pokok Ajaran Komunisme yang Dikritik Hamka
Dalam kitab fenomenalnya, Tafsir Al-Azhar, Hamka secara implisit memberikan kritik tegas terhadap ajaran-ajaran Komunisme.
Kritik ini ditelusuri melalui penafsirannya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang berlawanan dengan pokok-pokok ajaran Komunisme yang dirinci oleh Masyumi (Samsuri, 2001, h. 115).
Materialisme-Historis & Mengingkari Tuhan (Atheisme) Q.S. Al-Jatsiyah (45): 22 dan Q.S. Yunus (10): 99.
Hamka menjelaskan bahwa Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar, agar setiap jiwa diberi balasan sesuai perbuatannya tanpa dirugikan.
Penciptaan alam yang sempurna menunjukkan bahwa keadilan Tuhan berlaku mutlak, dan Dia tidak berkepentingan menganiaya (Hamka, 1982, h. 6614-6615).
Konsep Tuhan bukan berasal dari rentetan sejarah, sebagaimana dipahami kaum komunis.
Selain itu, memaksa manusia agar beriman tidak diperbolehkan, karena Tuhan memberikan akal dan kebebasan.
Memaksa hanya dapat merubah kulit, bukan batin, dan paksaan hanya dilakukan oleh golongan penguasa (Hamka, 1982, h. 3399-3400).
Melenyapkan Hak Milik Perorangan
Hamka menafsirkan bahwa Q.S. Al-Anfal (8): 75 menunjukkan konsep ulul arham (orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat) yang sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya menurut Kitab Allah.
Ini menegaskan ikatan keluarga sedarah (rahim). Berbeda dengan komunisme yang memutuskan tali persaudaraan.
Hamka memberikan penafsiran Q.S. At-Taubah (9): 34 yang cukup detail mengenai larangan memakan harta manusia dengan cara yang batil (pemerasan, ancaman, dan tipuan).
Dirinya mengkritik bagaimana revolusi di Eropa, seperti Revolusi Prancis dan Revolusi Russia, pecah karena adanya penindasan oleh gereja yang bersekongkol dengan feodalisme kerajaan dan menimbun kekayaan dari hasil pemerasan rakyat (Hamka, 1982, h. 2947-2949).
Memperjuangkan dengan Persekusi & Sistem Diktator-Proletar
Hamka menguraikan bahwa Q.S. Ali Imran (3): 159 adalah pujian Tuhan terhadap sikap lemah lembut Nabi Muhammad SAW.
Tuhan menjelaskan bencana yang akan menimpa jika Rasul kasar dan keras hati.
Oleh karena itu, Tuhan menuntun Rasul untuk bermusyawarah (syura) dalam menghadapi masalah.
Konsep syura ini setara dengan demokrasi, yang bertujuan mengajak semua elemen untuk berbincang-bincang, menghadiri pertemuan penting, dan mengeluarkan pendapat/kritikan (Hamka, 1982, h. 969).
Hal ini kontras dengan sistem diktator-proletar yang kasar.
Sebenarnya, tafsir al-Azhar tidak membahas kritik Hamka terhadap pemahaman komunisme secara terbuka.
Penulis, bagaimanapun, mempelajari ide-ide komunisme yang dikeluarkan oleh Masyumi. Dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966, dinyatakan bahwa partai Komunis Indonesia dilarang beroperasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan setiap usaha untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran Komunisme, Marxisme-Leninisme dilarang.
Terdapat beberapa ajaran pokok komunisme, yaitu Komunisme merupakan sebuah falsafah yang berlandaskan materialisme-historis (paham kebendaan yang didasarkan pada fakta sejarah) sebagaimana tercantum dalam Q.S. Al-Jatsiyah (45): 22.
Komunisme juga memusuhi agama dan menolak keberadaan Tuhan (Atheisme) yang dinyatakan dalam Q.S. Yunus (10): 99.
Selain itu, komunisme berupaya untuk menghapuskan ikatan keluarga dan menjadikan wanita sebagai milik bersama, berdasarkan Q.S. Al-Anfal (8): 75.
Pada dasarnya, komunisme menghilangkan hak milik individu atas alat-alat produksi dan kekayaan, yang dijelaskan dalam Q.S. At-Taubah (9): 34. Komunisme berjuang dan melaksanakan cita-citanya melalui sistem diktator-proletar, seperti yang diungkapkan dalam Q.S. Ali Imran (3): 159.
Semua penafsiran Hamka secara tersirat menunjukkan ketidaksetujuan dirinya terhadap perkembangan komunisme, terutama di Indonesia.
Oleh: Roma Wijaya, Dosen Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Institut Agama Islam Syubbanul Wathon Magelang
Daftar Pustaka
- Aning, F. (2005). 100 Tokoh Yang Mengubah Indonesia: Biografi Singkat Seratus yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah Indonesia di Abad 20. NARASI.
- Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
- Hamka. (1982). Tafsir Al-Azhar (2 ed.). Pustaka Nasional PTE LTD Singapura.
- Hamka, A. (2008). Kepribadian, Sejarah, dan Perjuangannya. In Rusydi Hamka (Ed.), Kepribadian, Sejarah, dan Perjuangannya (h. 68). Uhamka Press.
- Hsb, A. R., & Agustina. (2019). Dakwah Hamka Menjawab Isu-isu Kenegaraan dalam Tafsir Al-Azhar. Tsaqafah, 88–89.
- MPRS. (1966). Keputusan-keputusan M.P.R.S Sidang Umum Ke-IV. U.P Indonesia.
- Muslim, A. (2016). Corak Penafsiran Tasawuf Hamka. IAIN Raden Intan Lampung.
- Raharjo, H. (2019). Metamorfosis Sarekat Islam. Media Pressindo.
- Rujikartawi, E. (2015). Komunis: Sejarah Gerakan Sosial Dan Idiologi Kekuasaan. Qathruna, 2, 76.
- Samsuri. (2001). Komunisme Dalam Pergumulan Wacana Ideologi Masyumi. Millah, 1, 100.
- Samsuri. (2001, Agustus). Komunisme Dalam Pergumulan Wacana Ideologi Masyumi. Millah, 1, 109.
- Shihab, M. Q. (n.d.). Sekapur Sirih. In Y. Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar Telaah Pemikiran Hamka Dalam Teori Teologi (h. ix). Pustaka Pujamas.
- Suparmo. (2009). Komunisme di Indonesia. Pusjarah TNI.






