
Urupedia.id- Hari, yang merupakan unit terkecil dari kalender, terdiri dari jam, menit, dan detik.
Dalam kaitannya dengan kalender, astronomi memainkan peran yang sangat penting dalam penetapannya.
Hampir semua sistem kalender di dunia merujuk pada siklus astronomi, meskipun terdapat beberapa kalender yang hanya didasarkan pada prinsip-prinsip abstrak dan mengikuti sistem berulang tanpa makna astronomis.
Sistem kalender Hijriyah atau lunar calendar system dalam catatan sejarah diresmikan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai kalender resmi negara pada tahun 642 M, atau sekitar sepuluh tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad.
Tanggal 16 Juli 622 M ditetapkan sebagai hari pertama kalender Hijriyah karena pada hari itu Nabi Muhammad melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah.
Kalender ini didasarkan pada revolusi bulan terhadap Bumi.
Dalam praktik penetapan awal bulan, muncul perbedaan metode, yaitu rukyat, hisab, dan imkanur rukyat.
Variasi pendekatan ini menyebabkan perbedaan dalam kalender Hijriyah.
Banyak kalangan berusaha menyelami perbedaan tersebut melalui berbagai tulisan, sumber, teori, dan referensi dalam ilmu falak yang telah berkembang sejak lama sebagai bagian dari tradisi keilmuan Islam.
Kalender Hijriyah atau Qamariyah (lunar calendar system) berhubungan erat dengan ibadah umat Muslim, seperti penetapan awal Ramadan, Idulfitri (Syawal), Iduladha (Zulhijjah), awal Muharram, dan bulan Hijriyah lainnya.
Secara umum, penentuan fase pergerakan bulan menggunakan dua metode utama, yaitu rukyat (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomis).
Untuk menetapkan awal bulan Hijriyah, pemerintah Indonesia menggunakan mekanisme Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Meskipun pemerintah berperan aktif, beberapa kelompok Muslim terkadang tidak sejalan dengan keputusan tersebut.
Menteri Agama berkonsultasi dengan para ahli fikih dan astronomi guna menilai posisi bulan serta menjembatani perbedaan pandangan di antara kelompok-kelompok Muslim.
Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena perbedaan hari perayaan dapat memunculkan ketidaknyamanan sosial, misalnya ketika sebagian masyarakat merayakan Idul Fitri sementara yang lain masih berpuasa.
Fenomena ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam menjaga persatuan, sekaligus menegaskan adanya tantangan yang masih memerlukan penyempurnaan kebijakan.
Organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah memiliki pengaruh besar dalam penetapan kalender Hijriyah karena mayoritas umat Islam Indonesia berafiliasi dengan kedua ormas tersebut.
NU menetapkan awal bulan Hijriyah melalui rukyat hilal yang dikombinasikan dengan hisab, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal: apabila secara hisab ketinggian hilal sudah berada di atas 0 derajat di atas ufuk, maka ditetapkan telah masuk bulan baru.
Di Indonesia, perbedaan penentuan awal bulan Islam terjadi karena perbedaan otoritas keagamaan serta perbedaan metode dan standar.
Pemerintah melalui Menteri Agama diberi kewenangan menangani persoalan keagamaan, termasuk penetapan awal kalender Hijriyah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah berdialog dengan berbagai kelompok Muslim, baik yang mendukung maupun yang memiliki pandangan berbeda.
Secara yuridis, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan awal bulan Hijriyah melalui Sidang Isbat dengan tujuan meminimalkan benturan kepentingan serta memperoleh legitimasi keputusan.
Sidang Isbat diperkuat oleh Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006 atas perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa pengadilan agama berwenang memberikan isbat atas kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah.
Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Agama sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
Sidang ini berfungsi sebagai forum deliberatif yang bersifat rekonsiliatif, bukan untuk memenangkan satu pihak atas pihak lain.
Data empiris dari rukyat dan hasil perhitungan hisab disajikan secara berdampingan untuk ditimbang oleh para ahli dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan ormas Islam.
Melalui proses ini, keputusan pemerintah diharapkan menjadi sintesis yang mengakomodasi kedua pendekatan, sehingga memiliki legitimasi astronomis sekaligus keabsahan syar’i.
Namun demikian, pemerintah tidak memaksakan keputusan tersebut secara koersif kepada seluruh umat.
Sikap ini bukan kelemahan, melainkan pengakuan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara teokrasi.
Dengan mempertimbangkan keragaman sosial, suku, agama, serta banyaknya organisasi kemasyarakatan Islam, pemaksaan kehendak justru berpotensi memecah persatuan.
Dengan demikian, Sidang Isbat mencerminkan kedewasaan berbangsa dalam mengelola perbedaan, yakni upaya mencapai kesatuan praktis tanpa menghapus pluralisme metodologis yang telah menjadi bagian dari khazanah pemikiran Islam di Indonesia.
Oleh: Dimas Ardiansyah
Sumber rujukan:
- Azhari Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 88.
- Abdul Salam Nawawi, Ilmu Falak (Surabaya: Aqoba Press, 2010), hlm. 25.
- Watni Marpaung, Pengantar Ilmu Falak (Jakarta: Kencana, cet. I, 2015), hlm. 2.
- Risya Himayatika, Penentuan Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah: Studi Komparatif NU dan Pemerintah 1992–2015 M (Semarang: Skripsi UIN Walisongo, 2016).
- Ahmad Musonnif, “Government Position in Religious Authority Contestation in Indonesia,” Jurnal Hukum Syariah Volume 16 Issue 2, 2024.
- Ahmad Fadholi, “Sidang Isbat, Urgensi dan Dinamikanya,” Asy Syar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbankan Islam 4, no. 2 (2019): 154.






