Urupedia – Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantralih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Pantarlih Pemilu bertugas untuk membantu PPS melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara masa kerja Pantarlih pada pemilu 2024 ini kurang lebih 2 bulan, tetapi masa kerja dari Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota.
Jika pada pengumuman nanti kamu yang mendaftarkan diri diterima sebagai anggota Pantarlih pemilu 2024, Maka perlu kamu tahu 9 hal berikut ini akan membuatmu diberhentikan dari keanggotaan Pantarlih, antara lain :
- Meninggal dunia,
- Berhalangan tetap,
- Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS,
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik,
- Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah,
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya,
- Tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas,
- Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari beberapa poin tersebut ada hal-hal yang bisa kamu hindari. Pada intinya jika kamu tidak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, maka kamu tidak akan diberhentikan dari keaggotaan Pantarlih.






