BeritaEkonomi

Sertifikat Halal Usaha Anda Belum Terbit? Ini Penjelasannya!

×

Sertifikat Halal Usaha Anda Belum Terbit? Ini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Sertifikat Halal Usaha Anda Belum Terbit? Ini Penjelasannya!
Sertifikat halal-halal.indonesia-instagram

Urupedia – Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal akhirnya memberi keterangan terkait pembuatan Sertifikat Halal (SH) pelaku usaha mikro kecil yang akhir-akhir ini sedang mengalami keterlambatan proses penerbitan. Informasi terbaru tersebut disampaikan melalui postingan instagram @halal.indonesia pada tanggal 25 September 2023.

Dalam postingan reels instagram tersebut bertuliskan “Min, ko sertifikat halalku belum terbit siiih.”

Kemudian dilanjut dengan caption “Kami gak berhenti ko #sahabathalal. Per hari ini kami sudah terbitkan sertifikat halal sebanyak 730.110”.

Di keterangan caption postingan reels instagram resminya memberitahukan bahwa proses penerbitan sertifikat halal terus berjalan meskipun dilakukan secara perlahan.

“Jangan kaget yaa #sahabat halal. Meskipun perlahan, tapi proses #sertifikasihalal terus berjalan ko,” ungkapnya dalam postingan tersebut.

Pihaknya juga menyatakan sisa dari jumlah sertifikat yang telah terbit, sudah dijadwalkan untuk segera disidangkan.

Diakhir postingan, halal.indonesia berharap semoga dengan informasi update yang diberikan mampu menjadi penyemangat bagi para sahabat halal.

“Semoga jadi penyemangat kalian semua yaaa #sahabathalal,” pungkas dalam postingan tersebut.

“Ayo semangat bapak ibu komite fatwa dipercepat lagi penerbitan SH nya, sudah hampir 3 bulan belum terbit nih SH nya,” ungkap akun @ixxapexxxx dalam kolom komentar.

“Tetap semangat.. Karena masih buanyak PU (Pelaku Usaha) yg butuh SH subsidi,” ungkap akun @sxxronxxxx dalam kolom komentar

Adapun ketentuan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha mikro kecil jika ingin membuat sertifikat halal gratis atau self declare, bisa kalian lihat di bawah ini

Berikut syaratnya

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produksi tidak halal

5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/ minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/industri terkait

6. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam Lampiran Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022

7. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

8. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

9. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

10. Jenis produk/ kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/ rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/ atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

12. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan

13. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui aplikasi SIHALAL atau website https://ptsp.halal.go.id