Berita

Soal Eks Metan YSL, Jokowi Sampaikan Harus Hormati Proses Hukum

×

Soal Eks Metan YSL, Jokowi Sampaikan Harus Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Soal Eks Metan YSL, Jokowi Sampaikan Harus Hormati Proses Hukum
Jokowi-Tangkap Layar-YouTube-Sekretariat Presiden

Urupedia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Oktober 2023. Jokowi menekankan pentingnya semua warga negara menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Jokowi setelah menghadiri sebuah acara di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Oktober 2024.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani,” jelas Jokowi kepada wartawan, dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi juga mengungkapkan bahwa KPK pasti memiliki alasan tertentu untuk mempercepat penangkapan mantan Menteri Pertanian SYL.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menjemput paksa SYL dengan alasan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menyatakan bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan karena SYL tidak memenuhi panggilan dan terdapat kekhawatiran akan adanya upaya pelarian atau penghilangan bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti,” ungkap Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023), dikutip dari .

“Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” sambungnya.

Menurut Ali, penangkapan tersebut didasarkan pada dasar hukum yang kuat setelah SYL tidak hadir dalam panggilan sebelumnya.

“Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK,” tandasnya.