Urupedia – Angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar 10,2% pada tahun 2023, dengan mencatatkan 463.654 kasus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 516.344 kasus. Data ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.
Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA telah berhasil dalam menyosialisasikan dan mengkampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya dalam kegiatan Workshop Pengembangan SIMKAH Gen 4 di Bogor, dilansir dari akun resmi Kemenag RI, Kamia (16/5/2024).
Menurut Kamaruddin, penurunan angka perceraian juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengatur usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah. Oleh karena itu, Kamaruddin mendorong KUA untuk terus aktif dalam menanggapi dinamika isu-isu sosial guna memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Menurutnya, Bimwin memiliki potensi untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap peran KUA, yang tidak hanya terkait dengan pelayanan pernikahan, tetapi juga terlibat dalam penyelesaian masalah sosial seperti pernikahan usia dini, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” pungkasnya.