Urupedia – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan KUA (Kantor Urusan Agama) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU). Pendaftaran untuk program ini dibuka dari tanggal 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa program ini adalah hasil kerjasama antara Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai 5-12 Juni 2024. Ini adalah hasil kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ,” ujar Waryono pada Sabtu (8/6/2024), dilansir dari akun resemi Kemenag RI.
Persyaratan Individu:
- Berusia maksimal 45 tahun.
- Sasaran penerima adalah keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi.
- Pendidikan minimal SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah).
- Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.
- Tinggal di kecamatan sesuai KUA dan tidak berencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan).
- Memiliki rekening tabungan aktif atas nama calon penerima bantuan.
- Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
- Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non-PNS).
- Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.
Persyaratan Usaha:
- Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa.
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.
- Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang mencakup identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha.
- Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.
Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format PDF) melalui Formulir Pendaftaran KUA PEU 2024. Berkas yang diperlukan:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Domisili
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non-PNS)
- Pakta Integritas
- Proposal Usaha (Business Plan dan Rincian Biaya)
- Rekening Tabungan
- Dokumentasi Tempat Tinggal
- Dokumentasi Tempat Usaha
Tahapan Pendaftaran:
- Pendaftaran calon penerima bantuan: 5-12 Juni 2024
- Verifikasi administrasi: 12-17 Juni 2024
- Asesmen calon penerima bantuan/Verifikasi faktual: 17-23 Juni 2024
- Wawancara calon penerima bantuan: 23-25 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
Waryono menambahkan bahwa program ini berbasis di KUA dan dilaksanakan oleh 153 KUA, termasuk KUA Denpasar Timur di Bali, KUA Sepatan Timur di Banten, KUA Penjaringan di Jakarta Utara, dan 150 KUA lainnya.