Berita

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT untuk Dukung Sektor Pariwisata

×

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT untuk Dukung Sektor Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal PBJT untuk Dukung Sektor Pariwisata
Foto Airlangga Hartarto-Sekretariat Presiden-YouTube

UrupediaPemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, khususnya bagi penyelenggara jasa hiburan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif tersebut akan berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dengan memberikan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen, sehingga besaran PPh Badan yang sebelumnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

“Yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang dipertimbangkan Bapak Presiden minta untuk dikaji diberikan insentif PPh Badan sebesar 10 persen,” ujar Airlangga, dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Jumat (19/01/2024).

Selain itu, Pemerintah juga akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota terkait petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penjelasan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil, serta memberikan panduan kepada pelaku usaha dan masyarakat di daerah.

“Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang itu kan sifatnya diskresi, sehingga kita tentu tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran,” ujarnya.

Sementara itu, pemberlakuan tarif PBJT yang baru, paling lama dua tahun sejak UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Kabupaten Badung, telah menetapkan tarif PBJT untuk beberapa jenis usaha hiburan. Keputusan tarif ini dapat diatur oleh bupati/wali kota sesuai dengan ruang regulasi yang diberikan oleh Pasal 101 UU HKPD.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” tandasnya.