Mozaik

Bagaimana Hukumnya Perdukunan? Simak Penjelasan Gus Zahro Wardi Ini!

×

Bagaimana Hukumnya Perdukunan? Simak Penjelasan Gus Zahro Wardi Ini!

Sebarkan artikel ini

Urupedia Saat ini media sosial telah digemparkan karena perseteruan antara pesulap merah dengan Gus Syamsudin. Kemudian ada suatu persatuan dukun yang ingin melaporkan pesulap merah karena dianggap telah mengganggu profesinya.

Kalian tentunya sudah tidak asing dengan hal-hal yang berhubungan dengan perdukunan, terutama tentang ramal-meramal. Dalam ilmu fikih bagaimana hukumnya hal tersebut?

Dikutip dari kanal Youtube Gus Zahro Wardi, berikut penjelasan mengenai hukum perdukunan, terutama ramal-meramal yang dinukil dari kitab talkhishul murod :

تلخيص المراد من فتاوی ابن زياد بهامش بغية المسترشدين ص 206

إذا سأل رجل أخر هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة فلا يحتاج إلی جواب, لأن الشارع نهی عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجرا بليغا فلاعبرة بمن يفعله, وذكر ابن الفرکاح عن الشافعي انه إن کان المنجم يقول و يعتقد أنه لا يٶثر إلا الله ولکن أجری الله العادة بأنه يقع کذا عند کذا والمٶثر هو الله عز وجل فهذا عندي لابأس به, وحيث جاء الذم يحمل علی من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات وأفتی الزملکانی بالتحريم مطلقا. إھ

Jadi kalau ada seseorang yang bertanya kepada orang pintar atau semacam dukun, lalu dia bertanya apakah hari ini tanggal ini layak digunakan untuk pernikahan, dan sebagainya, maka hal ini tidak perlu dijawab, artinya hal ini dilarang apabila seseorang ini meramal terjadinya baik dan buruk sesuatu dikaitkan dengan hari dan tanggal, karena ini meramal namanya.

Kenapa hal itu tidak diperbolehkan? Karena syariat kita melarang untuk meyakini seorang peramal, yakni baik atau tidaknya hari untuk digunakan. Bahkan syariat melarang dengan keras. Kalau banyak orang yang melakukan itu, tidak bisa jadi pembenar, jadi biarkan saja jika ada yang masih melakukan.

Tetapi ada seorang ulama’ dan ini penting untuk mendasari perdukunan di Indonesia, yaitu Ibnul Farhah dari Syafi’i Radhiyallah Ta’ala ‘Anhu. Beliau mengatakan bahwa apabila seorang yang meramal mempunyai keyakinan bahwa muatsirnya adalah Allah, yang menjadikan baik dan buruk terjadinya sewaktu-waktu itu adalah Allah dan Allah hanya membiasakan takdirnya pada sewaktu-waktu untuk suatu tindakan itu hanya kebiasaannya saja, bukan mengikat, dan itu semata-mata Allah, maka itu tidak apa-apa. Itu tadi adalah perkataan Imam Syafi’i yang dinukil oleh Ibnul Farhah.

Kalau seseorang punya keyakinan bahwa tanggal ini bulan ini baik untuk pernikahan dan muatsir-nya adalah bukan Allah, maka ini dilarang. Tapi kalau dia mempunyai keyakinan bahwa pada tanggal ini bulan ini apabila digunakan pernikahan biasanya Allah menurunkan takdir baik pada tanggal itu untuk pernikahan. Dan nanti baik atau tidak, itu tidak pasti terjadi. Terjadi atau tidak, itu karena Allah. Maka itu yang tidak diharamkan menurut beliau.

Sehingga kalau ada seseorang yang mengatakan hukumnya meramal adalah haram, layak untuk dicela. Maka diihmalkan diarahkan kepada orang-orang yang mempunyai keyakinan bahwa yang menjadikan baik atau buruk itu adalah bukan Allah. Tapi kalau dia berkeyakinan muatsirnya adalah Allah, maka an-naji insyaallah, itu menurut Ibnul Farhah.

Kemudian pendapat diatas ditopang dari kitab Tuhfatul Murid, karya dari Syaikh Ibrahim Al-Bajuri sebagai berikut :

تحفة المريد ص 58

فمن اعتقد أن الأسباب العادية کالنار و السکين والأکل و الشرب تٶثر في مسبباتها کالحرق والقطع والسبع والري بطبعها وذاتها فهو کافر باجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففي کفره قولان والأصح انه ليس بکافر بل فاسق مبتدع . إھ

Kalau ada orang yang mempunyai keyakinan bahwa antara sabab dan musabab ini sababnya bisa muatsir bisa berdampak terhadap musababnya. Dicontohkan kalau api bisa membakar, pisau bisa memotong, makan bisa menyebabkan kenyang, minum bisa menyebabkan segar, dan kemampuan membakar ini adalah tabiat dari api, karena kekuatan dari api, sehingga ia mengenyampingkan Allah, maka menurut Ulama’ ini adalah kufur murtad secara ijma’.

Karena dia memastikan antara sabab yang semisal api dan musabab-nya membakar, kemudian terbakarnya sesuatu karena api, dan mengesampingkan Allah, maka ini kufur bil ijma’. Tetapi kalau orang punya keyakinan bahwa api ini bisa membakar karena diberi kekuatan oleh Allah, diciptakan oleh Allah, maka apakah kufur apa tidak? Ulama’ memiliki beda pendapat.

Ada yang mengatakan kufur, tapi pendapat yang paling kuat adalah dia dihukumi tidak kufur, tapi hukumnya haram karena dia masih mengesampingkan muatsir-nya adalah Allah. Dia tidak semata-mata Allah, tapi kekuatan yang diberikan Allah terhadap api, jadi yang membakar adalah api. Oleh karena itulah masih dihukumi haram.

Di akhir videonya, Gus Zahro menyampaikan supaya kita bisa  mengikuti pendapat yang diperbolehkan, maka yang benar adalah bahwa hari ini, tanggal ini biasanya Allah akan menjadikan kedua calon suami istri sakinah mawadah, yang menjadikan adalah Allah. Apabila tidak terjadi itu juga karena Allah, apabila terjadi sakinah, itu juga karena Allah.

Begitupula jika ada orang punya media-media, semisal keris untuk penyembuhan, maka dia harus punya keyakinan bahwa keris yang ia miliki adalah biasanya bisa menyembuhkan penyakit, dan sembuh atau tidaknya adalah urusan Allah, muatsir-nya adalah Allah, jangan sampai karena keris, karena keris hanya sebagai wasilah, seperti kita minum obat dan kita berkeyakinan biasanya obat ini menyembuhkan, sembuh atau tidak, muatsirnya adalah Allah. Insyaallah itu tadi adalah keyaninan-keyakinan yang benar dan apabila kita pegang, Insyaallah kita akan selamat.

Jika kalian ingin menyimak langsung penjelasan beliau, kalian bisa KLIK DISINI.

Advertisements

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *