Urupedia – Zakat wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu, zakat sendiri ada 2 macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan sampai sebelum melaksanakan salat idul fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan apabila sudah sampai pada nisab dan haulnya sudah satu tahun.
Zakat mal ini ada berbagai macam, seperti zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang tambang. Terkadang pada praktiknya dimasyarakat, masih banyak orang yang belum faham betul mengenai zakat mal ini.
Dai hasil keputusan Bahtsul Masa’Il Kubro Xix se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1438 H atau 01 – 02 Maret 2017 M. Ada 3 pertanyaan seputar zakat mal ini yang masih banyak dibingungkan oleh masyarakat, yaitu sebagai berikut:
Kasus Pertama
Pak Hamzah memanen padinya dengan mendapatkan hasil 20 Kwintal, kemudian ia menjual gabahnya kepada pedagang padi dengan harga Rp. 400.000,- per kwintal, sehingga Pak Hamzah memperoleh uang sebesar Rp. 8.000.000,-. Setelah itu Pak Hamzah hendak mengeluarkan zakatnya dengan membeli 80 Kg beras seharga Rp. 800.000,- ( 10% dari uang yang diterima Pak Hamzah).
Padahal jika 2 kwintal gabah ( 10% dari hasil panen Pak Hamzah ) diselep bisa mencapai 1 Kwintal beras atau seharga Rp. 1.000.000,-
Kasus Kedua
Pak Aziz menebaskan padinya pada pedagang padi dengan kesepakatan harga Rp. 12.000.000,-. Setelah padi tersebut dipanen, ternyata pedagang padi berkata pada Pak Aziz “Saya rugi pak, ini saya bayar Rp. 10.000.000,- saja”, dengan tanpa menyebutkan jumlah gabah yang telah dipanen. Hal seperti ini sudah sering dialami oleh Pak Aziz, sehingga Pak Aziz tak mau ambil pusing, ia pun langsung mengeluarkan zakatnya dengan membeli beras seharga Rp. 1.000.000,- (10% dari uang yang telah ia terima) meskipun ia tidak tahu persis berapa jumlah gabah yang telah dipanen.
Terkadang pula Pak Aziz tahu jumlah gabah yang dipanen, namun Pak Aziz justru mengeluarkan zakatnya dengan memakai uang. Semisal hasil gabahnya mencapai 30 Kwintal seharga Rp. 12.000.000,-. Maka Pak Aziz mengeluarkan zakatnya berupa uang sebesar Rp. 1.200.000,-
Pertanyaan
a. Benarkah tindakan Pak Hamzah dalam kasus Pertama? Jika tidak benar bagaimanakah seharusnya ?
Jawaban
a. Apa yang dilakukan pak Hamzah kurang tepat, karena apa yang dikeluarkan kurang dari kadar semestinya (2 kwintal). Dan yang harus dilakukan pak Hamzah adalah menambah 20 kg beras.
Catatan: sebenarnya ada praktek yang lebih praktis dari madzhab Hanabilah yaitu cukup mengeluarkan uang 10% dari hasil penjualan.
Referensi
- Hawasyi as Syarwani juz 3 hal 355,
- Assyarhul Kabir juz 5 hal 533,
- Al Fiqh Al Manhaji juz 2 hal 39,
- Al furu’ juz 4 hal 273.
Pertanyaan
b. Benarkah tindakan Pak Aziz mengeluarkan zakatnya 10% dari uang yang telah ia terima tanpa tahu jumlah gabah yang dipanen ?
Jawaban
b. Tindakan pak Aziz yang mengeluarkan 10% dari uang yang diterimanya kemudian diwujudkan beras dapat dibenarkan. Namun dia masih harus berupaya memastikan jumlah hasil panen kepada pembeli, bila tidak bisa, maka dengan berpijak pada hasil panen sebelumnya (تخمين) kemudian menyempurnakan sampai kadar 10% nya. Adapun membayar zakat dengan 10% dari uang hasil penjualan adalah mencukupi sebagaimana pada sub a.
Referensi
- Hasyiyah Al Jamal juz 8 hal 11
- Hawasyi as Syarwani juz 5 hal 100
- Al Majmu’ Syarhi Al Muhaddzab juz 7 hal 8
- Hawasyi as Syarwani juz 3 hal 248
- Alfatawi Alfiqhiyyah Alkubro juz 3 hal 210
Pertanyaan
c. Jika mengikuti pendapat yang memperbolehkan membayar zakat dengan uang, manakah yang dijadikan ukuran (harga gabah, beras, harga jual atau harga beli)?
Jawaban
c. Yang dijadikan sebagai ukuran adalah harga yang disepakati oleh kedua belah pihak atau harga pasar pada saat situasi penawaran dan permintaan berkeseimbangan atau dengan istilah lain harga pasar yang berlaku di daerah setempat saat itu.
Referensi
- Hasyiyah ibnu ‘abidin juz 4 hal 575
- Fathul Bari juz 12 hal 105
- Roddul Muhtar juz 7 hal 40
- Bujairomi ala Al manhaj juz 5 hal 171






