Urupedia – Pada kalangan Nahdliyyin, membaca surat al-Fatihah menjadi sarana untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Biasanya, pembacaan al-Fatihah ini ada yang dititipkan kepada orang lain agar dibaca oleh orang banyak pada acara-acara tertentu.
Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’Il Kubro Xix se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1438 H atau 01 – 02 Maret 2017 M tentang jasa pembacaan al-Fatihah.
Deskripsi Masalah
Sering kita jumpai di berbagai daerah, ketika diadakan acara semisal pengajian umum, peringatan haul dan lain-lain, pihak panitia menyediakan jasa pembacaan surat Fatihah. Dengan ketentuan, bagi siapapun yang ingin keluarganya dikirimi pahala surat Fatihah, maka harus membayar sejumlah uang, semisal satu orang Rp. 5.000,-. Namun pada prakteknya, yang membaca surat Fatihah adalah semua orang yang hadir di acara tersebut.
Pertanyaan
a. Siapa yang wajib membaca surat Fatihah dan berhak memiliki uang tersebut?
Jawaban:
a. Pada dasarnya yang wajib adalah panitia, namun panitia boleh mengajak orang lain.
Referensi
- Hawasyi As Syarwani juz 6 hal 292,
- Hawasyi As Syarwani juz 6 hal 367,
- Hasyiyah Al Jamal juz 15 hal 195.
Pertanyaan
b. Bolehkah panitia menerima uang tersebut padahal yang membaca al fatihah semua orang yang hadir?
Jawaban
b. Gugur dengan sendirinya karena terkandung pada jawaban A.
Hadir sebagai Musahih dalam pembahasan Komisi B jalsah tsalitsah: K.H. A. Asyhar Shofwan, K.H. Sulaiman, K. Suhaeri Badrus, dan K. H. Asfar Bushoir.
Kemudian bertindak sebagai Perumus dalam pembahasan Komisi B jalsah tsalitsah Ust. Ali Romzi, Ust. M. Mahsus Izzi, Ust. Moh. Halimi, Ust. Fahrur Rozi, Ust. Nur Hakim, dan K. Hanif Abdul Ghofir.






