Urupedia – Persoalan mengenai tambang memang tidak ada habis-habisnya, tidak hanya di satu daerah saja melainkan hampir di seluruh daerah. Begitu pula dengan tambang emas yang berada di Kabupaten Trenggalek merupakan tambang emas terbesar se-pulau Jawa.
Berikut ini hasil keputusan batsul masail kubro yang digelar oleh Forum Silaturahmi Santri Trenggalek (FORSSTEK) ke-XXIV di Pondok Pesantren Daris Sulaimaniyyah Kamulan, Durenan pada Selasa sampai Rabu, 27 – 28 Desember 2022 M/03-04 Jumadil akhir 1444 H tentang tambang industri ekstraktif di Kabupaten Trenggalek.
Deskripsi Masalah
Setelah memicu krisis sosial-ekologis di Banyuwangi, tampaknya perluasan industri pertambangan emas di Jawa Timur juga segera mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat Trenggalek. Cerita ini bermula sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor 702/2005. Lewat SK Bupati itu, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengantongi izin konsesi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektare.
Selanjutnya, pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan perpanjangan kuasa pertambangan wilayah eksplorasi PT SMN dan memperluasnya hingga mencapai 30.044 hektare. Luasan tersebut sangatlah di luar nalar akal sehat karena mencaplok seperempat luas keseluruhan wilayah Kabupaten Trenggalek.
Lima tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga membuat ketetapan baru dengan terbitnya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/963/406.004/2012, yang mengubah luas areal pertambangan menjadi 29.969 hektare.
Patut diketahui, dari 120.500 hektare luas keseluruhan wilayah Trenggalek, setengahnya merupakan areal kawasan hutan. Luasannya mencapai 62.024,50 hektare, terdiri atas 17.988,40 hektare hutan lindung, 44.036,10 hektare hutan produksi, dan hutan wisata seluas 64,3 hektare.
Selain itu, juga terdapat bentang kawasan ekosistem karst seluas 53.506,67 hektare yang tersebar di 13 kecamatan dan 108 desa dari proses evolusi jutaan tahun. Bagi warga Trenggalek, hutan dan karst adalah jantung utama penggerak seluruh urat nadi kehidupan yang menopang keberlangsungan dan kekayaan keragaman hayati yang berlimpah di seluruh wilayah hulu dan hilir. Melalui sistem air bawah tanahnya yang unik, kawasan karst telah menyediakan air untuk manusia dan makhluk hidup lainnya.
Kawasan hutan dan karst juga dikenal memiliki peran penting dalam menahan laju perubahan iklim karena kemampuannya menyerap dan mengikat karbon. Kami memprediksi, rencana kegiatan pertambangan PT SMN di Trenggalek, selain akan mengganggu dan merusak seluruh urat ekologi juga akan memicu laju peningkatan krisis iklim. Akibatnya, ancaman pemanasan global yang mengarah pada pemusnahan seluruh makhluk hidup dan jejaring kehidupan akan segera menyapu dan mengubah kondisi material warga Trenggalek dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ketergantungan masyarakat Trenggalek terhadap keselamatan sumber daya air dari kawasan pegunungan karst yang menjadi kawasan IUP PT SMN juga terbilang sangat tinggi. Hal ini tampak pada data sumber air penduduk Kabupaten Trenggalek yang menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumber mata air dari kawasan karst dan air sumur bawah tanah. Tercatat, hanya 0,94 persen dari seluruh jumlah penduduk Trenggalek yang menggunakan air bersih yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Selanjutnya, patut digarisbawahi bahwa jika infrastruktur bagi pemerintah pusat kerap diartikan dan dilekatkan pada sejumlah bangunan dan instalasi pembangunan. Seperti jalan tol, pelabuhan, PLTU, dan bandar udara, maka bagi warga Trenggalek justru bermakna sebaliknya.
Bagi warga, “infrastruktur kehidupan” kampung paling penting adalah berupa: gugusan pegunungan, kawasan hutan dan karst, sungai, pesisir, karang, mangrove, keragaman biota dan vegetasi lainnya. Karena disitulah seluruh jejaring kehidupan. Seperti kegiatan produksi, ekonomi, kehidupan sosial, budaya, sistem kepercayaan, dan ekologi dibangun – dipelihara dalam putaran siklus kehidupan.
Lebih jauh, hampir seluruh kawasan di Trenggalek juga memiliki karakter pegunungan dan perbukitan yang didominasi oleh kelerengan terjal. Setidaknya terdapat 32.076,13 hektare yang tercatat memiliki tingkat kemiringan 25-40 persen, dan 28.378,11 hektare lainnya memiliki tingkat kemiringan di atas 40 persen.
Peraturan Daerah nomor 15/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek 2012-2032. Juga telah menggarisbawahi bahwa 9 kecamatan yang berada dan berbatasan langsung dengan wilayah IUP SMN merupakan kecamatan-kecamatan berstatus rawan bencana tanah longsor dan banjir.
Dengan aspek risiko sedimentasi dan suspensi yang dapat terjadi dalam wilayah pertambangan, seperti perubahan bentang lahan dan kestabilan tanah. Maka operasi pertambangan emas di Trenggalek akan meningkatkan angka kerentanan bencana terhadap 9 kecamatan tersebut, dan 5 kecamatan lainnya.
Trenggalek belum di tambang saja sudah banyak terjadi bencana alam. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek pada 23 Oktober 2022. Ada 30 desa/kelurahan di Trenggalek terendam banjir yang berdampak pada 8116 jiwa.
Kemudian, ada 65 lokasi terjadi bencana tanah longsor yang berada di 23 desa di 8 Kecamatan. Sehingga terdampak pada 117 Kartu Keluarga dan 175 orang mengungsi.
Tak ingin kampungnya mengalami kerusakan dan kebangkrutan secara sosial-ekologis oleh industri pertambangan. Ribuan warga dari berbagai desa di sekitar kawasan konsesi mulai melakukan protes dan menggalang perlawanan. Pada tahun 2013, gerakan perlawanan warga tersebut berhasil menghentikan segala aktivitas pengambilan sampel dan kendaraan alat berat milik PT SMN.
Pertanyaan 1
Sudah tepatkah kebijakan pemerintah membuka tambang indus
Jawaban
Kebijakan pemerintah tersebut tidak tepat. Kecuali sudah mempertimbangkan maslahah (kebaikan) yang lebih besar yang akan diperoleh dibanding mafsadahnya (kerusakan) dengan melakukan kajian dari tim ahli dan dari pemerintah.
Contoh Mafsadah
- Dampak kerusakan lingkungan
- Menyebabkan longsor
- Menyebabkan terjadinya banjir
- Dapat mengancam ketersediaan adanya air
Pertanyaan 2
Bagaimana hukum demonstrasi menolak kebijakan tersebut?
Jawaban
Karena definisi demonstrasi adalah upaya menyampaikan aspirasi rakyat atas kebijakan pemerintah, atau wasilah sebagai amar ma’ruf nahi munkar maka hukumnya diperbolehkan dengan syarat:
- Dengan cara – cara yang santun
- Tidak sampai menurunkan martabat pemerintah
- Tidak melakukan tindakan anarkis atau melakukan perbuatan tindakan atau simbol-simbol yang mengarah pada penghinaan terhadap pemerintah
- Ada izin dari pemerintah dan tidak dilakukan ditempat-tempat yang dilarang seperti yang diatur dalam undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Dalam pembahasan ini terbagi menjadi dua jalsah. Untuk pembahasan mengenai pertanyaan awal masuk dalam jalsah ula dan pertanyaan kedua masuk dalam jalsah kedua.
Hadir sebagai musahih dalam pembahasan jalsah ula yaitu K.H Nur Khotib, Kiai Minanurrohman, dan Kiai Zahro Wardi. Kemudian dalam jalsah tsani yaitu Kiai Minanurrohman, Kiai Zahro Wardi dan Agus Nur Rohim.
Bertindak sebagai perumus dalam jalsah ula yaitu Agus M. Nasir, Agus Nur Rohim, Ustadz Anwar Fanani, Ustadz Abu Syamsudin dan Ustadz Ibnul Mubarok Ustadz. Kemudian dalam jalsah tsani yaitu Ustadz Anwar Fanani, Ustadz Abu Syamsudin, Ustadz Ibnul Mubarok, dan Ustadz Zaini.






