Urupedia – Penggunaan dana masjid terkadang masyarakat belum begitu faham mendetail. Biasanya dana masjid dalam masyarakat pun juga masih dicampur, antara dana wakaf dan dana untuk kemaslahatan masjid. Lalu bagaimana hukumnya?
Berikut ini hasil keputusan batsul masail kubro yang digelar oleh Forum Silaturahmi Santri Trenggalek (FORSSTEK) ke-XXIV di Pondok Pesantren Daris Sulaimaniyyah Kamulan Durenan pada Selasa sampai Rabu, 27 – 28 Desember 2022 M/03-04 Jumadil akhir 1444 H tentang penggunaan dana masjid untuk konsumsi masyarakat.
Deskripsi Masalah
Di salah satu masjid daerah kami pada saat prosesi penyembelihan kurban, hampir semua masyarakat berkumpul dihalaman masjid untuk menyaksikan prosesi penyembelihan kurban sekaligus menunggu pembagian daging kurban.
Karena jamaah terlalu membludak dan daging kurban diperkirakan tidak cukup. Maka panitia berinisiatif pembagian daging kurban tidak dilakukan dihalaman masjid melainkan dihantarkan kerumah-rumah warga untuk menghindari rebutan daging kurban, dan untuk memudahkan pembagiannya.
Sementara untuk mencukupi kekurangan daging qurban dan hal-hal lain. Seperti plastik dan konsumsi panitia dan warga yang hadir, panitia lalu mengambil dana masjid.
Pertanyaaan A
Bolehkah panitia menggunakan dana masjid untuk keperluan konsumsi panitia dan masyarakat yang hadir dalam pemyembelihan prosesi hewan kurban sebagaimana deskripsi diatas?
Jawaban
Diperinci
- Untuk dana wakaf masjid atau dana masjid untuk alokasi khusus (sesuai tujuan pemberi) hukumnya tidak boleh.
- Sedangkan dana masolih masjid hukumnya boleh
- Apabila bertujuan untuk meramaikan masjid dan atau mendorong masyarakat untuk mau ibadah ke masjid
- Ketersediaan dana masolih sudah melebihi kebutuhan internal masjid
Pertanyaan B
Tidak bisakah kehadiran masyarakat dalam rangka menyaksikan proses penyembelihan kurban di kategorikan sebagai kemaslahatan masjid?
Jawaban
Idem
Pertanyaan C
Sebatas mana kemaslahatan kembali pada masjid?
Jawaban
Kemaslahatan atau manfaat yang kembali pada masjid baik fisik maupun non fisik. Semisal untuk gaji imam sholat, dan muadzin
Referensi
- فتح الإله المنان للشيخ سالم بن سعيد بكير باغيثان الشافعي صـ: 150
- عمدة المفتيى والمستفتي الجزء الثاني صـ 294
- قلائد الخرائد صـ 615
- فتاوى بافضال ص 111
- بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 104 مكتبة دار الفكر
- حاشية القليوبي الجزء الثالث ص: 108
- تفسير آيات الأحكام الجزء الأول صـ 278
- فتح المعين بهامش إعانة الطالبين الجزء الثالث ص : 182 دار الفكر
- بغية المسترشدين [ص 134]
- الإنصاف [7 /85]
- الفتاوى الكبرى [5 /429]
- KH.Ja’far Shodiq, Risalah al-Amajid, hal.18
- KH.Ja’far Shodiq, Risalah al-Amajid, hal.18
Hadir sebagai musahih dalam pembahasan jalsah tsani yaitu Kiai Minanurrohman, Kiai Zahro Wardi dan Agus Nur Rohim.
Bertindak sebagai perumus dalam jalsah tsani yaitu Ustadz Anwar Fanani, Ustadz Abu Syamsudin, Ustadz Ibnul Mubarok, dan Ustadz Zaini.







Respon (1)