Mozaik

Hukum Jual beli Sistem Dropship dan Akadnya

×

Hukum Jual beli Sistem Dropship dan Akadnya

Sebarkan artikel ini

UrupediaJual beli dalam kehidupannya sehari-hari sudah menjadi hal yang tidak asing dalam telinga kita. Salah satu yang tidak asing lagi yaitu jual beli dengan sistem dropship.

Dropship sendiri merupakan sistem jual beli dimana orang yang menjalankan sebuah bisnis tersebut tidak mempunyai stok barang.

Berikut ini hasil keputusan Bahtsul Masa’Il Kubro Xix se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri, pada tanggal 02-03 Jumadil Akhirah 1438 H atau 01 – 02 Maret 2017 M tentang sistem dropship ini.

Rumusan Masalah

“Klik, barang akan datang” itulah semboyan dalam jual beli online di zaman serba praktis ini. Kita tinggal klik pada salah satu merek yang ditawarkan dalam media online, maka kita hanya tinggal menunggu beberapa hari untuk bisa menikmati barang tersebut.

Tentunya dengan seiring majunya peradaban maka peluang bisnis pun semakin terbuka dan mudah. Cukup bermodalkan media online, kita bisa meraup keuntungan yang banyak tanpa harus memiliki barang untuk dijual sebagaimana praktek yang kita ketahui.

Namun masih ada sedikit kejanggalan di benak kami dalam praktek ini. Kita sebagai konsumen biasanya membeli dari orang yang memasang iklan di media sosial yang notabene dia tidak memiliki barang, mereka hanya pasang iklan di medsos.

Apabila nanti ada order dari pembeli, mereka tinggal membeli kepada produsen atau pemilik barang, selanjutnya barang akan langsung dikirim kepada kita (konsumen). Dalam praktek ini tentunya pemasang iklan tidak menerima barang yang ia beli terlebih dahulu.

Semisal Budi mendapatkan order dari Agus berupa sepatu yang ia iklankan di medsos dengan harga Rp. 300.000,- setelah itu Agus disuruh untuk mentransfer uang tersebut.

kemudian Budi membeli sepatu tersebut pada Jono (produsen sepatu) seharga Rp. 250.000,- untuk dikirimkan langsung ke Agus.

Pertanyaan

Sahkah transaksi dengan sistem tersebut?

Jawaban

Sah dan Termasuk akad salam.

Referensi
  • Asnal Al Matholib Juz. 6 Hal. 11,
  • Hasyiyah Addasuqi Juz. 12 Hal. 332,
  • Hasyiyah Qulyubi Juz. 3 Hal. 267,
  • Al Bajuri Juz. 2 Hal. 354,
  • ‘Aunul Ma’bud Juz. 7 Hal. 490.

Hadir sebagai Musahih dalam pembahasan Komisi A jalsah ula: K. Ma’shum Ali, Agus H. Ali Saudi, KH. Nu’man Hakim, K. M. Sa’dulloh, dan K. Abdul Mannan.

Kemudian bertindak sebagai Perumus dalam pembahasan Komisi A jalsah ula adalah Agus H. Kanzul Fikri, Ust. Moh. Anas, Ust. Bisri Musthofa, Ust. Dinul Qoyyim, dan Ust. Faidly Lukman Hakim.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Index